Kubu Agung Tuding Dua Tersangka Mandat Palsu Pro Ical

Kamis, 09 April 2015 – 19:25 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kubu Partai Golkar Agung Laksono menuding dua tersangka dugaan pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas PG di Ancol berasal dari kelompok PG Aburizal Bakrie.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Ketua DPD PG Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hasbi Sani dan Sekretaris DPD PG Pandeglang, Banten, Dayat Hidayat.

BACA JUGA: Anak Buah Agung ke Bareskrim, Ngapain?

Wakil Ketua Umum PG kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, setahu dirinya Hasbi merupakan saksi yang dihadirkan kelompok ARB ketika sidang ketiga Mahkamah Partai Golkar.

Menurut Agus, kala itu kehadiran Hasbi di persidangan Mahkamah Partai adalah untuk kepentingan kelompok ARB. "Itu yang saya tahu," tegas Agus di Bareskrim Polri, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Ayo..! Jaksa Agung Tantang Buka-Bukaan

Menurutnya, jelas Hasbi hadir pada persidangan ketiga Mahkamah Partai sebagai saksi yang diajukan kubu Ical.

"Saksi yang diajukan ARB harusnya saksi untuk kepentingan mereka. Jadi, semua publik (bisa) menilai, ada apa?" katanya.

BACA JUGA: Punya Satgassus, Kinerja Kejagung Melejit

Agus melanjutkan, tersangka kedua yakni Dayat merupakan pegawainya Ical. "Saya kira semua bisa pikirkan sendiri," katanya.

Pada bagian lain, Agus juga membantah ada peserta dari Sumenep, Jawa Timur, yang hadir pada Munas Ancol.

"Yang saya tahu dalam Munas Ancol tidak ada suara dari peserta (DPD PG) Sumenep," kata mantan Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Menurutnya, dari Jawa Timur banyak sekali yang ketika itu ditolak jadi peserta karena tak lolos verifikasi. "Jadi, yang saya tahu tidak ada peserta Munas kami yang dari Sumenep," jelasnya.

Seperti diketahui, pihak keluarga almarhum Raden Bagus Mohamad Ridwan, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumenep, Jawa Timur, melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri, Kamis (2/4).

Pelapornya adalah Raden Ajeng Murama, yang tak lain kakak dari Ridwan. Laporan Murama tertuang dalam laporan polisi nomor LP/417/IV/2015/Bareskrim tanggal 2 April 2015.  Pelapor melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Laporan dilayangkan terkait dugaan tindak pidana membuat dan penggunaan surat palsu berupa surat mandat dari DPD PG Kabupaten Sumenep, Jatim. Mereka tak menyebut langsung siapa pihak terlapor.

"Klien kami melaporkan selaku pribadi, selaku individu, selaku masyarakat, keluarga. Tidak ada kaitannya dengan masalah politik dari internal Partai Golkar," kata Hendra Heriansyah, pengacara Raden Ajeng Murama, di Bareskrim Polri, Kamis (2/4).

Ridwan menjelaskan, pada 4 Desember 2014 keluarga Ridwan mendapati surat mandat untuk menghadiri Munas Golkar di Ancol, Jakarta. Ia melanjutkan, dalam surat yang dikeluarkan DPD PG Sumenep itu tertera tanda tangan Ridwan.

"Padahal, secara fakta hukum Mohamad Ridwan sudah meninggal dunia sejak Oktober 2011," kata Hendra.

Ia menegaskan, surat mandat yang seolah-olah ditandatangani Ridwan untuk hadir di Munas Ancol, itu adalah surat palsu.

"Bagaimana mungkin seorang yang sudah meninggal tahun 2011 bisa membuat surat dan hadir pada munas Ancol. Kami minta untuk dilakukan pengusutan," ungkapnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Kehadiran Zulkifli Hasan di Kongres PDIP bukan Mewakili PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler