JAKARTA - Dosen Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, Nurliah Nurdin, melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY)Menurut Nurliah, para pengadil di PA JAkarta Selatan itu telah melanggar kode etik dengan menjatuhkan hak asuh atas anak yang masih di bawah umur kepada sang suami yang berprofesi sebagai seorang pengacara, Andi Wahyudin.
Nurliah mendatangi KY bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Ansor
BACA JUGA: Tak Semua Dana Bailout Century Terpakai
Kedatangannya kali ini untuk menindaklanjuti laporan pengaduannya tertanggal 28 Juli 2011 dan 22 Maret 2011 lalu."Keberpihakan telah terjadi, ada pertemuan antara hakim dan Andi Wahyudin
Nurliah mengatakan, mantan suaminya itu menggunakan jurus air mata yang bisa menyesatkan bila menjadi pertimbangan dalam putusan
BACA JUGA: Kepastian Reshuffle Paling Lambat Oktober
Padahal, dalam Pasal 1 Huruf g dan Pasal 105 huruf b ditegaskan, bahwa Ibu lebih berhak dari ayah dalam mengasuh anak di bawah usia 12 tahun bila terjadi perceraian."Saudara Andi Wahyudin menangis di PA Jaksel dan secara nyata tampak ingin memisahkan saya dengan anak-anak saya
BACA JUGA: Hakim Kasus Cirus Dimutasi
Putusan hakim juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.Apalagi, Nurliah mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisikMisalnya pada 12 Oktober 2010 malam, jilbab birunya ditarik dan dicabik-cabikKeponakannya yang masih kecil pun trauma karena melihat peristiwa tersebutSayangnya, aksi kekerasan itu tidak ditindaklanjutinya dengan visum dan jilbab birunya yang dicabik-cabik Andi sebagai barang bukti pendukung hilang.
"Kalau saya sebagai pelacur yang membuang waktu di club-club malam, barulah majelis hakim dapat mengatakan saya sebenarnya tidak layak memegang hak asuhTapi kalau saya menimba ilmu apa yang salah," ucapnya.
Menanggapi pengaduan ini, Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan, jika ada kesalahan hakim dalam menjatuhkan maka hal itu putusan bisa dikoreksi di tingkat bandingNamun terkait pengaduan pelanggaran kode etik Nurliah, sampai saat ini baru sampai tahap menuju rapat panel KY
Nantinya akan diputuskan apakah pemeriksaan kasus ini bisa ditindaklanjuti atau tidak"Belum ada pemanggilan baru menuju panel, kalau ada indikasi baru menuju pemanggilan hakim," kata Suparman(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir
Redaktur : Tim Redaksi