Hakim Kasus Cirus Dimutasi

Selasa, 20 September 2011 – 21:53 WIB

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mutasi terhadap hakim yang kerap menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa kasus korupsi ini cukup mengejutkan

BACA JUGA: Anas, Chandra dan Nazar Harus Dikonfrontir

Terlebih, saat ini Albertina tengah menangani beberapa perkara yang menyedot perhatian masyarakat.

Sebut saja penghilangan pasal korupsi di berkas Gayus Tambunan yang diduga dilakukan terdakwa jaksa Cirus Sinaga
Albertina juga berperan dalam penjatuhan vonis 7 tahun untuk Gayus dalam kasus perkara pajak senilai Rp 570 juta

BACA JUGA: Sering Kecolongan, Kapolri Layak Diganti

Terakhir, dan kini tengah berjalan persidangannya adalah pelecehan seksual yang dilakukan tokoh spiritual berdarah India, Anand Krishna.

"Saya dapat SK Kamis lalu, berarti paling lambat sebulan sudah harus di sana (bertugas di Bangka Belitung)," katanya Selasa (20/9)


Terhadap dua perkara yang belum selesai, Albertina berharap bisa tuntas sebelum dia pindah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Sungai Liat

BACA JUGA: KY Yakin Sistem Kamar di MA Hentikan Intervensi

"Kalau tidak, nanti ada keputusan untuk menyerahkannya ke hakim lain," kata hakim kelahiran 1 Januari 1960.

Sementara juru bicara MA Hatta Ali menyebutkan, mutasi Albertina merupakan bentuk promosi karenya yang bersangkutan dinilai telah bekerja dengan baik

Sedangkan soal perkara yang belum tuntas, Hatta berharap Albertina bisa memprioritaskan mana yang harus segera diselesaikan"Kalau ada yang mau diputus lebih baik diputus dulu sebelum berangkat," kata Hatta(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Tewasnya Nasabah Citibank Segera Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler