jpnn.com - JAKARTA - Lima tersangka suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Kamis (15/9). Kelima tersangka itu akan segera disidang.
"Kemarin (5/9), sudah dilakukan pelimpahan berkas, barbuk dan lima tersangka kasus suap terkait perkara tipikor RSUD M Yunus Bengkulu dari penyidik kepada penuntut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (16/9).
BACA JUGA: KPK Garap Pejabat ESDM untuk Kasus Gubernur Nur Alam
Kelima tersangka itu, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Janner Purba (JP), hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton (T), dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy (BAB), mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii (SS), dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni (ES).
Yuyuk menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para tersangka itu akan segera berstatus terdakwa dan duduk di kursi pesakitan. Rencananya, ujar Yuyuk, lima tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA: Misbakhun Minta OJK dan BI Balas Sikap Perbankan Singapura
"Sidang digelar di PN Tipikor Bengkulu," katanya.
Yuyuk menambahkan, setelah pelimpahan dan menunggu persidangan, para tersangka itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bentiring, Kota Bengkulu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Misbakhun Tuding Perbankan Singapura Main Kasar karena Tax Amnesty
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm..Anak Buah Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi