jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, Jumat (16/9).
Dia digarap sebagai saksi dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Bambang dimintai keterangan terkait kebijakan-kebijakan di kementerian ESDM.
BACA JUGA: Misbakhun Minta OJK dan BI Balas Sikap Perbankan Singapura
"Dimintai keterangan tentang policy kementerian ESDM mengenai izin pertambangan," ujar Yuyuk.
Selain itu, Bambang juga dicecar soal kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait izin-izin pertambangan. Bambang sudah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sejak kurang lebih pukul 10.00.
BACA JUGA: Misbakhun Tuding Perbankan Singapura Main Kasar karena Tax Amnesty
Hanya saja, Bambang tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung memilih masuk ke dalam markas komisi antirasuah.
Dalam kasus ini, Nur Alam dijadikan tersangka karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
BACA JUGA: Hmm..Anak Buah Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Tito, Tolong Ungkap Pamen Polri Penganiaya Wanita Simpanan
Redaktur : Tim Redaksi