ICW Dituding Punya Kepentingan

Desak Kejagung Ajukan PK Kasus Sisminbakum

Rabu, 15 Juni 2011 – 20:12 WIB

JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan desakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah dan Teuku Chandra Adiwana dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI)Menurut Jurhum, kedua aktivis itu terkesan ngotot agar Kejagung melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Romli Atmasasmita.

"Desakan mereka yang berulang-ulang mengenai masalah yang sama, membuat kami curiga bahwa ICW dan LP2TRI tidak murni lagi mendorong penegakan hukum, tetapi membawa berbagai kepentingan pihak-pihak yang berseteru di balik kasus Sisminbakum," kata Jurhum, di Jakarta, Rabu (15/6).

Jurham menilai ICW dan LP2TRI seperti kurang kerjaan dengan terus-menerus mendesak Kejagung agar kasus Sisminbakum diteruskan ke pengadilan

BACA JUGA: Mahfud Tak Kecil Hati Jika Wewenang MK Dikurangi

Sejak awal, katanya, kasus Sisminbakum penuh dengan rekayasa karena banyaknya kepentingan
Analisis yang dibuat Febry Diansyah dan Teuku Chandra hanya memutar-balikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan

BACA JUGA: TKI di Arab Saudi akan Diasuransikan

Kredebilitas dan kepakaran mereka dalam menganalisis, menurut Jurhum, tak bernilai sama sekali.

"Kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini
Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini, daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum" ujar Jurhum.

Jurhum juga tidak percaya pernyataan Febry bahwa Jaksa Agung Basrif mengatakan tidak pernah terpikir untuk menghentikan kasus Sisminbakum

BACA JUGA: Vonis Baasyir Dibacakan, 3000 Polisi Disiagakan

Karena itu, dia mengharapkan agar Jaksa Agung mengklarifikasi hal ini kepada publik, agar nama Jaksa Agung tidak dicatut seenaknya oleh Febry"Dulu, Febry juga mengatakan bahwa anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki ikut mendesak Kejagung agar melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilanNamun pernyataan ini langsung dibantah oleh Suparman," imbuhnya.

Di tempat terpisah, pakar hukum, Margarito Kamis, menegaskan tidak ada dasar hukum apapun yang menyamakan kedudukan kejaksaan dengan terpidana"Kejaksaan tidak memiliki landasan hukum untuk mengajukan PK terhadap kasus SisminbakumKarena yang memiliki hak PK hanya terpidana dan pihak keluarga" ujarnya.

Sama halnya dengan Jumhur, Margarito juga mendesak Kejagung untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKP2) kasus SisminbakumJika Kejagung tidak segera mengeluarkan SKP2, maka tidak ada kepastian hukum terhadap para tersangka(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa dan Istri Nazaruddin Terseret Korupsi di Kemenakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler