jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar versi Munas Ancol makin percaya diri setelah keluar pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut SK menkumham yang mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terlebih, Tjahjo juga menyebut Peraturan KPU tentang pencalonan juga sudah sesuai aturan.
BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Pastikan Kesiapan Desa Kelola Dana
"Pernyataan mendagri itu membuat kami semakin percaya diri untuk terus melaju melakukan konsolidasi internal Partai Golkar," ujar Leo Nababan, jubir DPP Golkar kubu Agung Laksono, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (7/5).
Terkait ketentuan di PKPU tentang pencalonan, yang menyebut tiga syarat partai yang bisa mengusung pasangan calon di pilkada, Leo menyebut kubunya sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan KPU.
BACA JUGA: Pastikan Eksekusi Lahan Register 40 Dalam Waktu Dekat
Pertama, sudah mengantongi SK pengesahan kepengurusan dari menkumham. Kedua, sudah ada putusan yang bersifat incrach terkait sengketa kepengurusan. "Dan memang keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah incrach, sudah final dan mengikat," kata Leo.
Ketiga, mengenai syarat islah, Leo menyebut kepengurusan yang disusun kubu Agung juga sudah merupakan hasil islah. "Kami ini sudah islah. Ada 87 orang dari kubu sana (yang masuk kepengurusan, red), antara lain Mahyudin, Airlangga Hartarto, Taufik Hidayat, dan Erwin Aksa. Jadi syarat-syarat sudah terpenuhi," lanjutnya lagi.
BACA JUGA: Angkatan Muda Kristen Kecam Lomba Karikatur Nabi Muhammad
Dikatakan juga, pengakuan pemerintah terhadap kepengurusan kubu Agung juga semakin kuat. Presiden Jokowi saat hadir di Munas PKPI di Medan beberapa waktu lalu, lanjut Leo, juga menyebut Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar.
"Presiden secara terang benderang mengatakan," yang saya hormati ketua umum Partai Golkar Agung Laksono". Di acara setingkat Konferensi Asia Afrika, yang diundang hadir juga ketua umum Partai Golkar Agung Laksono," cetus Leo.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan menkumham mengakui kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar yang sah dan kubu Romahurmuziy sebagai pengurus PPP yang sah, sudah sesuai undang-undang.
“Keputusan Kemenkumham dasarnya undang-undang dan Mahkamah Partai. Karena itu KPU dan Kemendagri mengikuti keputusan dari Kemenkumham yang konsisten dengan dasar keputusannya,” kata Tjahjo, dua hari lalu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rini Gelisah dengan Wacana yang Dilempar Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi