Pastikan Eksekusi Lahan Register 40 Dalam Waktu Dekat

Jumat, 08 Mei 2015 – 01:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung dalam waktu dekat sudah akan mengeksekusi lahan sawit di atas hutan kawasan register 40 yang selama ini dikuasai pengusaha DL Sitorus.

Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya sejumlah pihak mulai dari Menteri Kehutanan, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Pemerintah Provinsi Sumut, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung, membahas langkah eksekusi di gedung KPK, pekan lalu.

BACA JUGA: Angkatan Muda Kristen Kecam Lomba Karikatur Nabi Muhammad

“(Eksekusi,red) akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemarin rapatnya sudah final. Semua pihak dilibatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menjawab JPNN, Kamis (7/5).

Sayangnya Tony mengaku belum dapat menginformasikan kapan tepatnya eksekusi akan dilakukan. Meski begitu ia memastikan dalam waktu dekat, karena dalam pertemuan beberapa waktu lalu, semua hal-hal yang selama ini menjadi kendala, telah dibicarakan.

BACA JUGA: Menteri Rini Gelisah dengan Wacana yang Dilempar Mendagri

Termasuk mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mencari tahu apakah terhadap lahan masih bersinggungan dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam pertemuan semua sudah dipaparkan. Baik itu keputusan pengadilan negeri sampai putusan kasasi, semua amar putusannya dipaparkan. Makanya juga dalam pertemuan KPK dilibatkan, karena siapa tahu ada barang bukti kasus yang ditangani KPK,” ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Marwan Seleksi Komoditi Unggulan Daerah Tertinggal

Pandangan Tony senada dengan yang sebelumnya dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Menurutnya, eksekusi selama ini sulit dilakukan karena adanya halangan dari masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. Namun begitu eksekusi tetap akan dilakukan, dengan tidak menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya, Februari 2007 lalu. Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencoba melakukan eksekusi, namun kemudian muncul perlawanan dari masyarakat.

Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat. Menghadapi kendala tersebut, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menjamin rantai bisnis yang menghidupi rakyat Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, di mana lahan tersebut berada tidak akan terganggu.

Namun menurutnya, eksekusi tetap harus dijalankan, karena jika tidak dalam dua tahun negara mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Bersih, Sutan Tak Akan Minta Bantuan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler