BACA JUGA: Busyro dan Jimly Mendaftar Pimpinan KPK
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan gugatan dua advokat tersebut atas pasal 29 Ayat 5 UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni soal batas usia pimpinan KPKBACA JUGA: Mencari Panglima Pemberantasan Korupsi
"Kami akan memanggil para pemohon," kata panitera MK Zaenal Arifin Hoesein di gedung MK, Senin (14/6)
Sebelumnya diwartakan, Farhat dan Kaligis terancam tak lolos persyaratan calon pimpinan KPK lantaran usia
BACA JUGA: Cirus-Poltak Belum Terima Panggilan
Farhat berusia 34 tahun sedangkan Kaligis 68 tahunPadahal, UU mensyaratkan pimpinan KPK berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.Kabar rencana sidang di MK itu jelas membuat Farhat dan Kaligis mendapat angin segarPasalnya, pansel KPK akan menggelar seleksi administrasi hingga 22 Juni mendatangKalau MK mengabulkan gugatan itu sebelum tanggal tersebut, dua advokat itu tetap berpeluang lolos"Bisa saja begituKami kan hanya menyidangkanKami tak punya kepentingan dengan itu (bursa pimpinan KPK, Red.)," ujar Zainal(aga/ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Redaktur : Tim Redaksi