JAKARTA – Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Haswandi SH menyatakan tidak sependapat dengan tim Penasihat Hukum Asludin Hatjani, yang menyakan bahwa sepuluh terdakwa teroris “kelompok Palembang” tak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme, Pasal 15 junto pasal 7, dengan ancaman maksimal seumur hidupMenurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa teroris telah terbukti secara sah dan meyakinkan
BACA JUGA: Gubernur Lampung Dilaporkan ke Komnas HAM
Menurut Haswandi, para terdakwa terbukti melakukan perencanaan dan perbuatan sebagaimana diancam UU Terorisme
BACA JUGA: Mega Proyek Pemprov Sumbar Menuai Kritik
Itu karena perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanBACA JUGA: Jalan Lintas Selatan Jabar Berubah Status
Disebut hakim, aksi para terdakwa antara lain melakukan rapat dan pembaiatan di Kebun Karet Km 20 di Banyuasin, Sumatera Selatan, sebelum melakukan amaliah (pembunuhan dan pengeboman)Rencana itu antara lain, rencana amaliah terhadap Pendeta Yosua, M Nurdin, dan Owalean di Jakarta, karena ketiga pendeta itu dianggap berperan aktif melakukan pemurtadan terhadap umat Islam
Lalu, pembunuhan terhadap Dago Simamora, guru SMPN 11 PalembangDalam pembunuhan itu diketahui eksekutornya terdakwa Ki Agus Muhammad Toni“Abdurrahman Taib dijadikan amir atau pimpinan jemaah, karena Fajar Taslim adalah buron terorisme atas rencana peledakan bandara Changi SingapuraTapi jemaah Abdurrahman Taib itu dikendalikan oleh Fajar Taslim, termasuk penembakan terhadap Dago Simamora,” papar hakim
Sementara, rencana peledakan Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Barat batal dilakukan, karena para terdakwa melihat ada wanita berjilbab di sekitar kafe“Tapi perbuatan para terdakwa sudah terjadi karena sempat dipasang bom di sekitar kafeSetelah terungkap kasus ini terbukti membuat takut masyarakat dan turis untuk berkunjung kesana.”
Rencana pembunuhan terhadap Dago Simamora, karena Dago memaksa siswi melepas jilbab dan sering menghina Islam“Dalam putusan ini kita tidak melihat soal keyakinan agama, melainkan perbuatan para terdakwaMajelis menilai, perbuatan para terdakwa sudah terpenuhi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer, Pasal 15 UU Terorisme, subsider Pasal 15 junto Pasal 9 UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tukasnya.
Selain itu, kata Haswandi, barang bukti berupa 20 bom juga ditemukan di rumah almarhum Bustam Alamsyah di Jl Papera Palembang“Bom itu sempat dipindahkan sebelum akhirnya diambil (tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Brimobda Sumsel) di rumah almarhum Bustam Alamsyah,” tukasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parade Gizi Buruk di Sintang
Redaktur : Tim Redaksi