TINDAKAN mantan Menlu Hassan Wirajuda, 62, patut diacungi jempolAnggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut memiliki nyali besar
BACA JUGA: Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen
Pria yang menjabat Menlu selama dua periode (era Presiden Megawati pada 2001-2004 dan Presiden SBY pada 2004-2009) itu berani menantang ancaman kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) yang menuntut dirinya ditangkap dan dipenjarakan saat berada di Belanda.Tanpa banyak pertimbangan, pria kelahiran 9 Juli 1948 tersebut bertolak ke Negeri Kincir Angin
BACA JUGA: Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara
Pemilik nama lengkap Nur Hassan Wirajuda itu datang ke Belanda pada Senin (22/11) atas undangan lembaga think tank setempat.Ternyata ancaman RMS tidak terbukti
BACA JUGA: Satgas Mafia Disinyalir Pengaruhi Gayus
Penolakan tersebut menunjukkan bahwa ancaman RMS tidak lebih dari akrobat hukum yang tidak patut ditakuti"Ini membuktikan lemahnya tuntutan RMSAlhamdulillah, saya aman-aman saja di sini," kata Wirajuda dalam pesan singkatnya (SMS) kepada Jawa Pos tadi malam (24/11).Upaya RMS itu persis dengan ketika Presiden SBY menunda kedatangannya ke Belanda beberapa waktu laluDalam permohonan pada Pengadilan Den Haag, RMS meminta kekebalan diplomatik Wirajuda dicabutLantas, dia ditangkap dan ditahanSebagai wakil pemerintah Indonesia, Wirajuda dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi pada pelaku separatisme di Maluku(zul/c7/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LP Bisa Dibeli, Koruptor Tak Jera
Redaktur : Tim Redaksi