Kasus Century, KPK - DPR Adu Argumen

Mengetahui Pelanggaran BI, Belum Dijerat Pasal Korupsi

Kamis, 25 November 2010 – 05:51 WIB

JAKARTA - Rapat tim pengawas (timwas) kasus Bank Century diwarnai perdebatan antara anggota dewan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Meski telah membeberkan secara jelas bentuk pelanggaran kebijakan bailout Bank Century, KPK belum berani menjerat pejabat yang terlibat dengan pasal pidana korupsi.

Sikap KPK itu memancing protes anggota DPR yang menjadi timwas Century

BACA JUGA: Syekh Puji Diganjar 4 Tahun Penjara

Rapat panas itu dihadiri Kapolri Timur Pradopo dan plt Jaksa Agung Darmono dan Kabareskrim Ito Sumardi


Tensi rapat menjadi tinggi saat Wakil Ketua KPK M

BACA JUGA: Satgas Mafia Disinyalir Pengaruhi Gayus

Jasin sebagai juru bicara KPK membeberkan telaah bailout senilai Rp 6,7 triliun di era Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani
Menurut dia, Bank Century lemah dalam syarat ketentuan surat berharga, termasuk ketentuan CAR

BACA JUGA: LP Bisa Dibeli, Koruptor Tak Jera

Namun, BI tidak memberikan sanksiBI, kata Jasin, sudah menemukan adanya penyimpangan di Bank Century, hanya BI merekomendasikan perbaikan"Namun, (rekomendasi) tidak dilaksanakan oleh Bank Century," kata JasinTerhadap hal itu, BI juga tidak memberikan sanksi kepada Bank Century.

Jasin menyatakan, KPK juga menemukan indikasi penyimpangan dalam fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP)Penyimpangan yang terlihat, Bank Century baru memberikan dokumen syarat-syarat penjaminan setelah dana FPJP cair"Hanya, belum ditemukan niat jahat (dalam FPJP) itu sehingga belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi," terang Jasin.

Keterangan Jasin itu langsung diinterupsi anggota timwas Fahri HamzahKPK, kata Fahri, telah membangun konstruksi ulang berbahaya atas kasus CenturySegala yang disampaikan KPK telah dibuka dalam panitia angket Bank Century"Niat jahat itu bukan ditentukan KPKNiat jahat itu ditentukan di pengadilan," tegas anggota FPKS itu.

Fahri mengingatkan, kasus ini berawal dari temuan audit investigatif BPKKPK sendiri yang meminta dilakukan audit investigatifSayangnya, justru BPK selama ini tidak mendapat porsi penggalian informasi dari KPK"Seharusnya mereka (BPK) diklarifikasi lebih dahulu," katanya.

Padahal, kata Fahri, kasus KPK disampaikan luar biasa transparanJika KPK berniat memutarbalikkan itu, Fahri menjamin KPK akan kesusahan sendiriBantahan demi bantahan akan muncul dari sejumlah argumen yang disampaikan KPK"Kalau kita baca BPK itu terlalu jelas, nggak mungkin kita abaikanTermasuk opsi C (paripurna DPR) apa gunanya," tandasnyaAtas kejanggalan itu, Fahri mendesak digelarnya rapat dengan fokus memperdebatkan konstruksi hukum.

Gayus Lumbuun dari PDIP juga kecewa dengan pernyataan KPKDia mengingatkan, KPK sejak Juni 2008 telah meminta audit investigatif kepada BPKDasar hukum dalam pemberian bailout sangat jelas bermasalahNamun, KPK tidak sedikit pun menindaklanjuti temuan BPK"Konstruksi final (paripurna DPR) jelas, instruksi rekaman jelas, mengarahkan dilakukan bailout," ujarnya.

Gayus menyebutkan adanya konstruksi berbeda antara posisi KPK dan kejaksaanKejaksaan telah mengadili dua pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dengan tuntutan 20 tahun penjaraIni membuktikan, pihak lain juga harus dipersoalkan"Dua orang ini (Hesham dan Rafat) hanya berperan kecil, memanfaatkan chance (kesempatan)Bagaimana pihak lain yang memberikan chance," ujarnya dengan nada bertanya.

Jasin lantas menimpali pernyataan tersebutDia membetulkan bahwa KPK memang pihak yang meminta audit investigatif BPKDia menegaskan, KPK saat ini juga tidak bermain-main dengan audit BPKTermasuk hasil temuan DPR yang terangkum dalam laporan panitia angket Bank Century"Kalau hasil kita berbeda, memang berbedaKarena concern (perhatian) kami pada penyelenggara negara," ujarnyaJasin menolak jika KPK dibilang melemah"Karena itu, kami tidak bilang tidak menemukan, hanya belum," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Chandra MHamzah justru mempertanyakan komitmen timwas dalam pengawasan penuntasan kasus CenturyMenurut Chandra, tidak ada satu mili pun KPK melakukan penyimpangan"Masalah Century ini memang titik poinnya banyak," ujar Chandra.

Chandra mengkritik metode DPR dalam melakukan pengawasanMenurut dia, DPR terlalu luas dalam meminta keterangan penegak hukumSeharusnya DPR fokus satu per satu pada titik permasalahan"Kalau kita bicara merger, ya merger sajaKalau FPJP, ya FPJP sajaKalau seperti ini, lima tahun ke depan pun tidak akan tuntas," kritiknyaDia menegaskan, KPK bersedia memberikan keterangan lebih, tapi dengan rapat yang tertutup"Supaya itu tidak mengganggu penyelidikan kami," ujarnya.

Perdebatan itu menimbulkan perang argumen yang tak pernah usaiKetua timwas Century Anis Matta memutuskan mengabulkan permintaan Fahri dan KPKRabu depan timwas bersama KPK mengggelar rapat yang spesifik membahas konstruksi hukum penuntasan Century"Kepolisian dan kejaksaan juga tetap dipanggil untuk dimintai keterangan," tandasnya(bay/c2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Punya Bukti Politisi Demokrat Terlibat Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler