Hakim Konstitusi Salahkan KPU Bombana

KPUD Sahkan SERASI jadi Cabup Tanpa Klarifikasi

Senin, 30 Agustus 2010 – 21:13 WIB
JAKARTA - Sidang perkara dengan agenda pembuktian yang memeriksa saksi-saksi, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)Maludin Sitorus yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dihadirkan sebagai saksi

BACA JUGA: PPP Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold

Ia memberi keterangan terhadap dukungan partai politik kepada pasangan calon bupati (cabup) nomor urut lima, Subhan Tambera-Aziz Baking (SERASI).

"KPU wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi, tapi ini tidak dilakukan KPU Daerah (Bombana)
Apa yang kami dukung berbeda dengan yang disahkan

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Tikep

Yang disahkan, calon yang didukung pengurus yang sudah dibekukan," kata Maludin Sitorus, pada sidang pembuktian di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/8).

Menurut Maludin, PPRN mengusung pasangan cabup nomor enam, Atikurahman-Hasmin Marunta (AMIN)
Tapi kenyataannya, KPU mengesahkan dukungan PPRN itu ke SERASI, sehingga menggenapkan 15 persen suara untuk mengusung cabup sebagaimana yang disyaratkan undang-undang.

Ketua Umum DPC PPRN Bombana, Baco Pance, mengusung SERASI saat pendaftaran cabup di KPU

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Minahasa Selatan

Versi Maludin, Baco Pance tidak punya hak lagi mengusung, karena sudah dibekukan DPP PPRN sejak 9 November 2009 bersama dengan Ketua DPW, Muslimin SuudDPP PPRN menunjuk pengurus baru, di mana Baco Pance digantikan Irawan Hasan, sedang Muslimin digantikan Abd Haris Wally.

Dalam sidang yang dipimpin tiga hakim konstitusi, M Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim (anggota), juga terungkap bila pasangan SERASI memperoleh dukungan dari beberapa partai politik dengan jumlah 15,35 persen suara, termasuk PPRNNamun, bila perolehan suara PPRN sejumlah 1,89 persen tidak dimasukkan sebagai partai pengusung, maka dukungan SERASI tidak mencukupi, hanya mencapai 13,46 suara.

Sementara, anggota KPU Bombana, Iskandar, menjelaskan bahwa dukungan PPRN itu disahkan KPU untuk pasangan cabup nomor urut lima, karena dalam pengisian formulir pendaftaran calon, jelas-jelas diusung oleh Ketua Umum DPC PPRN Bombana, Baco Pance dan sekretarisnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan klarifikasiDikatakan Iskandar, selama penelitian administrasi dan klarifikasi berkas calon dari 29 Mei sampai 4 Juni 2010, tidak ada pemberitahuan kepada KPU tentang adanya pembekuan pengurus PPRN Bombana yang lama, dari Baco Pande ke Irawan HasanBaru setelah selesai masa penelitian berkas dan klarifikasi, ada yang menyampaikan.

"Pada saat pendaftaran calon, tidak ada berkas yang mendukung pasangan AtikurrahmanYang ada hanya surat penegasan, hanya SK penonaktifan (DPC dan DPW PPRN) tanggal 25 JuniTidak ada tembusan ke KPU, sehingga KPU mengambil sikap mengesahkan pasangan nomor lima," jelas Iskandar.

Sikap KPU tersebut, dianggap salah oleh Hakim KonstitusiMenurut M Akil Mochtar, KPU Bombana harus melakukan klarifikasi"Salah saudara ituPermasalahannya tidak bisa seperti ituKami banyak menangani masalah seperti iniKPU jangan menyongsong masalahAda something wrong di sana," kata M Akil Muchtar.

Selain Maludin, pihak pemohon juga menghadirkan Abd Haris Wally, Ketua Umum DPW PPRN Sultra yang ditunjuk menggantikan Ketua PPRN sebelumnya, sebagai saksiSementara saksi lainnya yang dihadirkan, menjelaskan tentang tidak beresnya Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang sakit tidak diberi kesempatan memilih, serta anggota PPS yang menyerahkan surat panggilan pemilihan sambil mengkampanyekan calon.

Sementara itu, Subhan Tambera mengaku tetap yakin dengan kepengurusan lama DPC PPRNAlasannya, adalah Baco Pance yang membentuk PPRN di Bombana sejak Pemilu Legislatif 2009, dan kepengurusannya sah"Pengurus yang sah kami ajak bergabungWajahnya yang tadi (Abd Haris Wally) itu, tidak pernah kami lihat di BombanaYang saya tahu Baco Pance, karena beliau-lah yang membentuk PPRN di desa, kelurahan dan kecamatan," katanya.

Terhadap permintaan pemohon yang meminta kepada hakim agar dirinya didiskualifikasi pada putaran kedua Pemilukada Bombana, Subhan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum"Kalau saya, serahkan kepada hukumLebih bagus seperti ini, karena lebih jelas," pungkasnya.

Dalam lanjutan perkara gugatan ini, sidang dengan agenda pembuktian akan kembali digelar Selasa (31/8) besok, pukul 11.00 WIBDi mana saksi dari pemohon belum sepenuhnya diperiksa, dari total 52 yang diajukanDemikian juga halnya saksi dari termohon dan pihak terkait(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KTP Gratis tak Terkait Pilkada Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler