Hakim Merasa Kerugian Perekonomian Negara dalam Perkara Migor Tidak Nyata

Kamis, 05 Januari 2023 – 01:10 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021-2022, tidak terpenuhi. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021-2022, tidak terpenuhi.

Hal itu disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

BACA JUGA: Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor

"Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi, belum riil atau nyata,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dakwaan tim jaksa yang dituduhkan kepada pelaku usaha. Sebab, kerugian negara tersebut menyebabkan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga migor.

BACA JUGA: Bantah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Sebut Migor Langka Karena HET

Penasihat hukum terdakwa bos PT Wilmar Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyoroti putusan majelis hakim itu.

Dia mengkritisi dakwaan jaksa yang tidak terbukti unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya itu.

BACA JUGA: Master Parulian Sebut Pihaknya Hanya Berniat Membantu Kelangkaan Migor

Jika menilik pertimbangan putusan hakim, kata Juniver, disebutkan kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tetapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi.

"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa menjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver seusai sidang di PN Jakpus.

Dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember 2022, ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo mengatakan hanya bisa menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara. Dia menganggap terdapat keterbatasan data.

Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa. "Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya," kata Rimawan.

Dosen UGM itu menjelaskan analisisnya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Dengan demikian, pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.

Kendati begitu, Rimawan menilai ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, tentunya bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.

Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.

"Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” kata Rimawan.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa terhadap lima terdakwa perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021-2022.

Dalam putusannya, Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tim jaksa.

Adapun para terdakwa ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM Pierre Togar Sitanggang, serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut BLT Migor dari Anggaran Lama, Dikucurkan Imbas Lonjakan Harga CPO


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler