Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor

Kamis, 05 Januari 2023 – 01:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan amar putusan terhadap para terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan amar putusan terhadap para terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM Pierre Togar Sitanggang, serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

BACA JUGA: Bantah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Sebut Migor Langka Karena HET

Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

BACA JUGA: Master Parulian Sebut Pihaknya Hanya Berniat Membantu Kelangkaan Migor

Hakim menjatuhkan pidana terhadap Indrasari Wisnu Wardhana dengan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian Master Parulian penjara satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

BACA JUGA: Hmm, Utusan Airlangga Disebut Bertemu Anthony Salim Cs di Singapura saat Migor Langka

Kemudian Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA masing-masing selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan putusan ini.

Kepada Master Parulian terkait keadaan memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk keadaan meringankan, Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa berusia lanjut.

Kemudian terhadap Lin Che Wei, hakim menilai mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keadaan meringankan ialah terdakwa Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng dan tidak menerima honor, bersikap sopan dalam persidangan.

Putusan terhadap Lin Che Wei juga bermuatan dissenting opinion, di mana salah satu hakim pada pokoknya menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi.

Lalu, Pierre Togar untuk keadaan memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keadaan meringankan yaitu Pierre Togar belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara Stanley MA terkait keadaan yang memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Stanley belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Terkait dengan hal yang memberatkan Indra, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Indra dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut BLT Migor dari Anggaran Lama, Dikucurkan Imbas Lonjakan Harga CPO


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler