MK Segera Usulkan Pencopotan Patrialis

Kamis, 26 Januari 2017 – 17:51 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan salah satu hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penangkapan atas Patrialias Akbar. Namun, Arief mengharapkan KPK segera menyampaikan informasi resmi agar persoalan tentang penangkapan salah satu hakim konstitusi itu tidak simpang siur.

Arief mengatakan, pihaknya sebatas memperoleh informasi tentang Patrialis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dari pemberitaan media. "Tidak ada komunikasi (dengan KPK, red), belum,” ujarnya dalam jumpa pers di MK, Kamis (26/2).

BACA JUGA: Wakil Tuhan Ditangkap, Memalukan!

Menurut Arief, sampai saat ini MK juga belum bisa menghubungi Patrialis. Bahkan ajudan Patrialis juga belum bisa menghubungi mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu.

“Kita hari ini tidak bisa komunikasi, kita hanya dengan ajudan. Dan ajudan beliau juga belum ada komunikasi dengan beliau," tegas Arief.

BACA JUGA: Hhmmm...MK Masih Siapkan Sembilan Kursi

Namun, MK akan segera membentuk majelis kehormatan. "Disertai dengan usul pembebastugasan hakim konstitusi yang bersangkutan," kata Arief.

Selain itu, MK juga akan menyurati Presiden Joko Widodo. Isi surat MK untuk mengajukan permintaan pemberhentian sementara Patrialis dari jabatan hakim konstitusi.

BACA JUGA: Tak Mengagetkan Patrialis Akbar Terjerat OTT KPK

"Dalam hal Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tajir! Patrialis Ada Enam Rumah, Satu untuk Pembantu


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler