Hakim Patut Memperhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO

Rabu, 04 Januari 2023 – 01:00 WIB
Pengadilan Tipikor diminta untuk memperhatikan fakta persidangan kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit yang selama ini sudah terungkap. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor diminta untuk memperhatikan fakta persidangan kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit yang selama ini sudah terungkap. Majelis hakim diharapkan bisa memutuskan perkara itu dengan seadil-adilnya pada Rabu (4/1).

Guru besar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai Majelis Hakim PN Tipikor memiliki kemandirian memutus perkara ini. Namun, fakta-fakta persidangan harusnya menjadi pegangan saat memutus kasus itu.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Pacu Industri CPO

"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Faisal saat dihubungi, Selasa (3/1).

Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi PE minyak goreng dengan beragam. Mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.

BACA JUGA: Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

Tuntutan mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya keuntungan yang diterima atau terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.

Eks Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil, lalu monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.

BACA JUGA: Bantah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Sebut Migor Langka Karena HET

Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, jaksa seharusnya menjelaskan uang pengganti yang dimaksud.

“Biasanya komponennya meliputi tiga hal itu dan perhitungannya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor minyak sawit ini. Namun, secara umum jika dapat dibuktikan adanya kerugian berupa perekonomian negara maka nilai kerugian itu dapat dijadikan dasar tuntutan.

“Unsur pasal di atas adalah pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Itu tidak ada kaitannya dengan kick back,” ujarnya saat dihubungi.

Dalam persidangan digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo mengatakan dirinya menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.

Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.

"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya," kata Rimawan.

Dosen UGM itu menjelaskan analisisnya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.

Kendati begitu, Rimawan menilai ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan juga telah memberikan manfaat kepada negara. Dia juga memastikan apabila menerima data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, maka bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.

Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.

“Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” kata Rimawan.

Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Master Parulian Sebut Pihaknya Hanya Berniat Membantu Kelangkaan Migor


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler