JAKARTA - Mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin dan Sekda Musyrif Suwardi kembali menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA)Jika Kamis (22/1) jadi saksi untuk terdakwa Chandra Antonio Tan, Dirut PT Chandratex Indo Artha, Jumat (23/1), Sofyan dan Musyrif jadi saksi untuk terdakwa Yusuf Erwin Faisal, mantan Ketua Komisi IV DPR-RI
BACA JUGA: KPPS Daerah Terpencil Rentan Dipidana
Sofyan dan Musyrif mengatakan Yusuf langsung menerima uang Rp2,5 miliar dari ChandraBACA JUGA: Bawaslu Ditantang Ganti Anggota KPU
”Saya tidak pernah mengenal Chandra, apalagi bertemu
BACA JUGA: Jenis Contrengan Harus Disepakati
Kendati demikian, Yusuf tak mengelak dirinya pernah menerima uang dari Pemprov Sumsel”Saya terima dari Pak Hilman, Pak Hilman itu terima dari Pak SarjanKatanya mereka terima dari Pak Chandra,” akunya
Hanya saja, Sofyan dan Musyrif tetap pada keterangannya bahwa Yusuf langsung menerima uang Rp2,5 miliar dari Chandra Antonio di Hotel Mulia JakartaSaat itu ada Sarjan Tahir dan Hilman Indra, dua orang anggota DPR-RI asal Dapil Sumsel
“Saya lihat sendiri, map itu diserahkan Pak Chandra kepada Pak ketua (Yusuf Erwin)Waktu mau diserahkan kepada Pak Sarjan, Pak Sarjan bilang langsung ketua saja,” paparnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chusnul : Mestinya Pileg Februari
Redaktur : Tim Redaksi