JAKARTA - Nasib para anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2009, terancam pidanaIni menyangkut ketentuan di undang-undang pemilu yang menyebutkan bahwa KPPS harus menyerahkan rekapitulasi penghitungan kepada seluruh saksi, Panwas, dan beberapa pihak terkait
BACA JUGA: Bawaslu Ditantang Ganti Anggota KPU
Kalau tidak, maka KPPS bisa dipidanakan.Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalimantan Selatan, Mohammad Sofyat Hadi mengatakan, ketentuan tersebut sangat tidak masuk akal
Sofyat Hadi memberikan ilustrasi
BACA JUGA: Jenis Contrengan Harus Disepakati
Jumlah saksi masing-masing parpol kalau ditambah saksi dari calon anggota DPD, maka di setiap TPS jumlahnya saksi bisa mendekati angka seratusBACA JUGA: Chusnul : Mestinya Pileg Februari
Kalau KPPS harus memberikan rekap penghitungan suara kepada ratusan saksi, apa mungkin terpenuhi."Terlebih, satu rekap saja jumlahnya bisa puluhan lembarLantas dikalikan ratusanKalau di daerah terpencil, yang listrik saja belum masuk, belum ada foto copy, bagaimana bisa KPPS menggandakan rekapan ituApakah pembuat Undang-Undang memikirkan hal ini?" ujar Sofyat Hadi di diskusi bertema Potensi Sengketa Pemilu di gedung DPD, Senayan, Jumat (23/1).(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers
Redaktur : Tim Redaksi