KPPS Daerah Terpencil Rentan Dipidana

Jumat, 23 Januari 2009 – 14:03 WIB

JAKARTA - Nasib para anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2009, terancam pidanaIni menyangkut ketentuan di undang-undang pemilu yang menyebutkan bahwa KPPS harus menyerahkan rekapitulasi penghitungan kepada seluruh saksi, Panwas, dan beberapa pihak terkait

BACA JUGA: Bawaslu Ditantang Ganti Anggota KPU

Kalau tidak, maka KPPS bisa dipidanakan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalimantan Selatan, Mohammad Sofyat Hadi mengatakan, ketentuan tersebut sangat tidak masuk akal
Dia memperkirakan, bakal banyak anggota KPPS yang terkena jerat pidana pemilu karena tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Sofyat Hadi memberikan ilustrasi

BACA JUGA: Jenis Contrengan Harus Disepakati

Jumlah saksi masing-masing parpol kalau ditambah saksi dari calon anggota DPD, maka di setiap TPS jumlahnya saksi bisa mendekati angka seratus
Pasalnya, ada daerah tertentu yang jumlah calon DPD-nya mencapai lebih 60

BACA JUGA: Chusnul : Mestinya Pileg Februari

Kalau KPPS harus memberikan rekap penghitungan suara kepada ratusan saksi, apa mungkin terpenuhi.

"Terlebih, satu rekap saja jumlahnya bisa puluhan lembarLantas dikalikan ratusanKalau di daerah terpencil, yang listrik saja belum masuk, belum ada foto copy, bagaimana bisa KPPS menggandakan rekapan ituApakah pembuat Undang-Undang memikirkan hal ini?" ujar Sofyat Hadi di diskusi bertema Potensi Sengketa Pemilu di gedung DPD, Senayan, Jumat (23/1).(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Sengketa Pers, MA Dahulukan UU Pers


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler