Mengaku LSM dan Wartawan, Peras 5 Sekolah Sampai Rp 160 Juta

Kamis, 29 November 2018 – 22:52 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEMALANG - Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Pemalang menangkap lima pelaku pemerasan di sejumlah sekolah. Dalam menjalankan aksinya, gerombolan ini mengaku dari LSM dan wartawan.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi menerangkan, kelima orang ini ditangkap pada Rabu (28/11) kemarin di kantor Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Kawasan Obyek Wisata Pantai Widuri, Pemalang.

BACA JUGA: Ajak Dugem Kenalan Baru, Mbah Agus Langsung Menipu

Menurut informasi yang dihimpun, kelima orang itu antara lain Sun (48, warga Palm Asri, Desa Pedagangan, Dukuhwaru, Tegal), Sut (46, warga Jalan Gurame, Widuri, Pemalang) Riy (39, warga Desa Kaligangsa Wetan, Brebes), NE (43, warga Desa Pasarean, Adiwerna, Tegal) dan AH (warga Desa Kaligangsa Wetan, Brebes).

"Mulanya ada keresahan sejumlah kepala sekolah SMK swasta di Pemalang. Katanya ada oknum wartawan dan LSM datang ke sekolah. Bilangnya mau ngangkat kasus yang ada di sekolah itu, dimungkinkan masalah penyimpangan (dana) BOS," ujar Suhadi saat dihubungi, Kamis (29/11) malam.

BACA JUGA: Mengaku Intel BIN, Tipu Ratna Sarumpaet demi Uang Raja

Dari situ, kelima pelaku mulai mengancam para kepala sekolah. Yaitu jika tidak memberikan uang, maka korban dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan penyelewengan dana BOS. "Kemudian tawar-menawar lah," sambungnya.

Korban yang ketakutan lantas menuruti permintaan pelaku. Hingga salah satu korban yang diketahui dari pihak SMK PGRI 3 Randudongkal menyerahkan uang sejumlah Rp 30 juta sesuai permintaan pelaku. Penyerahan dilakukan di Kantor AWDI.

BACA JUGA: Pernah Dipenjara, Perempuan Ini Raup Rp 55 Miliar

"Informasi itu kami tindaklanjuti, kami pancing langsung disergap. OTT, kami amankan uang tunai Rp 30 juta. Tersangka lima, satu oknum LSM di Tegal, yang empat oknum wartawan. Tapi wartawan apa saya nggak tahu, karena ID card nggak ada, medianya saya telusuri juga nggak ketemu," terangnya lagi.

Sementara, lanjut Suhadi, sudah ada lima sekolah, termasuk SMK PGRI 3 Randudongkal yang menjadi korban dari komplotan ini. Total uang yang mereka dapat dari hasil pemerasan ini, sebanyak Rp 160 juta.

"Yang diamankan, selain barang bukti kuitansi penyerahan uang, ya uang Rp 30 juta itu. Sisa Rp 130 juta, apakah masih disimpan atau ditaruh di mana, masih kita dalami," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368, Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Untuk soal dugaan penyelewengan dana BOS (yang dijadikan alat oleh pelaku untuk menakut-nakuti korban), belum bisa dibuktikan. Karena belum ada laporan ke kita apakah ada penyimpangan atau tidak. Itu versinya kelompok mereka, seolah-olah ada itu," katanya. (gul/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Iseng Bikin Gambar Palu Arit di Kosen Pintu Kelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Pemalang  

Terpopuler