Hakim PN Tangerang Diminta Objektif

Senin, 07 Juni 2010 – 19:02 WIB
JAKARTA- Direktur Eksekutif HIJ'D Institute, Jemmy Setiawan meminta majelis hakim yang menangani perkara penodongan pistol yang dilakukan oknum Resmob Polda Metro Jaya, AKP Dewa Wijaya terhadap seorang asisten notaris, Febrian Hidayat, pada 16 Desember 2009 lalu, agar bersikap objektif dan adil dalam mengambil keputusanSehingga kasus penodongan pistol oleh oknum aparat terhadap masyarakat sipil bisa menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi pada masyarakat.

"Kami meminta majelis hakim objektif

BACA JUGA: Terbanyak di Kawasan Timur dan Sumatera

Sehingga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan kepolisian," kata Jemmy Setiawan saat menggelar jumpa pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/6).

Menurut Jemmy, saat ini Febrian Hidayat yang menjadi korban penodongan pistol leh oknum Resmob Polda Metro Jaya tersebut masih mengalami trauma
Bahkan, sejak mendapatkan ancaman penembakan itu, Febrian Hidayat tidak bisa lagi masuk kerja karena merasa ketakutan

BACA JUGA: Pertama Kali, Kemendagri Dapat Opini WDP

Karena itu, Jemmy berharap pembacaan vonis yang dilakukan majelis hakim PN Tangerang, Selasa (8/6) esok harus mempertimbangkan keadilan


"Kita minta PN tangerang menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada siapapun yang bersalah

BACA JUGA: Menkum HAM akan Cuci Gudang di Papua

Termasuk jika terdakwa AKP Dewa Wijaya yang merupakan antan Kapolsek Serpong dan Kasat Reserse Tangerang dinyatakan bersalah atas penodongan yang dilakukannya terhadap warga sipil," ujarnya.

Jemmy Setiawan juga mengingatkan agar majelis hakim tidak bermain mata dalam mengambil keputusan karena masyarakat menyoroti kasus tersebutSelain itu, Jemmy juga mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Dewa Wijaya karena telah menodong atau mengancam seseorang dengan pistol.
 
Seperti diketahui, dalam persidangan di PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menuntut terdakwa AKP Dewa Wijaya dengan pasal berlapis yaitu telah melanggar pasal 369 KUHP, pasal 335 KUHP dan 310 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjaraSelasa (7/6) esok, perdisangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan vonis.(fas/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel KPK Usul Pimpinan Terpilih Jabat Empat Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler