Pansel KPK Usul Pimpinan Terpilih Jabat Empat Tahun

Senin, 07 Juni 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Patrialis Akbar, mengusulkan agar masa jabatan Ketua KPK terpilih nanti adalah selama empat tahunAlasannya, Pansel KPK menurutnya dibentuk bukan untuk mencari pimpinan sementara.

"Kalau Pansel, mengusulkan empat tahun

BACA JUGA: Menkeu: Bahas Dana Aspirasi di Panja Saja

Karena dia (pimpinan terpilih) bukan menggantikan pimpinan sementara
Dia menggantikan pimpinan tetap yang berhalangan tetap

BACA JUGA: Rupiah Banyak Disalahgunakan

Dalam Undang-Undangnya mengatakan, pimpinan KPK itu empat tahun
Tak ada dalam undang-undang istilahnya PAW," terang Patrialis, seusai mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (7/6).

Menurut Patrialis pula, sementara itu di KPK juga tidak mengenal perubahan posisi dari Wakil Ketua (untuk) menggantikan posisi Ketua

BACA JUGA: Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II

"Tapi ini usulan kamiNanti kami akan membahasnya dengan Komisi III DPR," terangnya.

Menurut Patrialis yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu, pihaknya memastikan diri akan hadir, apabila DPR dalam hal ini Komisi III mengundang pihak pemerintah untuk membahas hal tersebut"Nanti kita akan duduk bersama untuk mengambil kesepakatan, mana yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.

Patrialis menjelaskan lagi, bahwa pada dasarnya Pansel dibentuk untuk menyeleksi individu yang akan mengisi jabatan Ketua KPK yang lowong, setelah ditinggalkan oleh Antasari AzharAntasari sendiri diketahui tersandung kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut Putra Rajawali Banjaran (PRB), beberapa waktu lalu.

"Yang dipilih oleh DPR sekarang itu adalah berkaitan dengan pimpinan KPK yang kosong, karena UU 30/2002 memang mengamanahkan seperti ituKalau ada pimpinan KPK yang kosong, maka Presiden membentuk PanselJadi, ini melaksanakan perintah undang-undangKalau pemerintah tidak melaksanakan ini, maka dapat diterjemahkan secara politis pemerintah tidak concern untuk memperkuat KPK," terangnya.

Sementara, dirinya pun menilai, wacana pergantian secara menyeluruh (untuk) unsur komisioner KPK masih terlalu jauh, terkait implikasi putusan pengadilan terhadap dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah"Kenapa kita harus terburu-buru memilih pengganti Bibit-Chandra? Kita tunggu saja dulu," katanya(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Tak Paham Komputer, Pusat Kelimpungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler