"Kalau Pansel, mengusulkan empat tahun
BACA JUGA: Menkeu: Bahas Dana Aspirasi di Panja Saja
Karena dia (pimpinan terpilih) bukan menggantikan pimpinan sementaraBACA JUGA: Rupiah Banyak Disalahgunakan
Dalam Undang-Undangnya mengatakan, pimpinan KPK itu empat tahunMenurut Patrialis pula, sementara itu di KPK juga tidak mengenal perubahan posisi dari Wakil Ketua (untuk) menggantikan posisi Ketua
BACA JUGA: Kejaksaan Bisa Terbitkan SKPP Jilid II
"Tapi ini usulan kamiNanti kami akan membahasnya dengan Komisi III DPR," terangnya.Menurut Patrialis yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu, pihaknya memastikan diri akan hadir, apabila DPR dalam hal ini Komisi III mengundang pihak pemerintah untuk membahas hal tersebut"Nanti kita akan duduk bersama untuk mengambil kesepakatan, mana yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.
Patrialis menjelaskan lagi, bahwa pada dasarnya Pansel dibentuk untuk menyeleksi individu yang akan mengisi jabatan Ketua KPK yang lowong, setelah ditinggalkan oleh Antasari AzharAntasari sendiri diketahui tersandung kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut Putra Rajawali Banjaran (PRB), beberapa waktu lalu.
"Yang dipilih oleh DPR sekarang itu adalah berkaitan dengan pimpinan KPK yang kosong, karena UU 30/2002 memang mengamanahkan seperti ituKalau ada pimpinan KPK yang kosong, maka Presiden membentuk PanselJadi, ini melaksanakan perintah undang-undangKalau pemerintah tidak melaksanakan ini, maka dapat diterjemahkan secara politis pemerintah tidak concern untuk memperkuat KPK," terangnya.
Sementara, dirinya pun menilai, wacana pergantian secara menyeluruh (untuk) unsur komisioner KPK masih terlalu jauh, terkait implikasi putusan pengadilan terhadap dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah"Kenapa kita harus terburu-buru memilih pengganti Bibit-Chandra? Kita tunggu saja dulu," katanya(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Tak Paham Komputer, Pusat Kelimpungan
Redaktur : Tim Redaksi