jpnn.com - JAKARTA -- Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel lagi-lagi tak memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengikuti sidang etiknya di Mahkamah Agung pada Rabu, (12/3).
Pada sidangnya 6 Maret lalu, Ramlan yang diduga terkait kasus suap Bansos memang sudah tidak hadir. Pengadilan Negeri Bandung menyebut bahwa Ramlan sudah tidak masuk kantor sejak 5 Maret 2014, setelah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai hakim.
BACA JUGA: PNS Hanya Dibolehkan Nonton Kampanye di Pemilu 2014
Sementara itu Pembela Ramlan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Disiplin M.Manao mengungkapkan sejak pengunduran dirinya, Ramlan tak bisa dihubungi lagi.
"Sejak sidang yang lalu sampai Sabtu, kami mencoba komunikasi beliau (Ramlan). Kami SMS, masuk SMS nya karena terkirim, tapi tidak dijawab. Kami berkesimpulan, sepertinya dari surat pengunduran diri beliau sudah tidak aktif, tidak berkenan hadir untuk melakukan pembelaan," ujar Disiplin dalam sidang etik.
BACA JUGA: Tampung Jumhur, PDIP Tak Merasa Salib Demokrat
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua MKH Artidjo Alkostar menyatakan pihaknya tetap akan memberikan putusan dan rekomendasi dalam sidang etik, tanpa kehadiran Ramlan.
"Terlapor tidak menggunakan haknya, sudah diberi kesempatan, tidak hadir. Untuk itu sesuai prosedur yang baku, MKH tetap mengambil keputusan nanti dalam rapat," tandas Artidjo. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Sutan Diduga Terima THR, Ruhut: Belum Bisa Dinonaktifkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asap di Riau, Kemenhub Minta Maskapai Patuhi Jarak Pandang
Redaktur : Tim Redaksi