Tommy Teken SP3 BPPC

Jumat, 07 November 2008 – 14:33 WIB
JAKARTA-Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (7/11)Kedatangan putra bungsu mantan presiden (alm) Soeharto tersebut untuk menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (BI)

BACA JUGA: Delapan Kali Oey Terima Cek

Kasus dugaan penyalahgunaan kredit likuiditas BI itu terjadi pada Badan Penyangga dan Pengelolaan Cengkeh (BPPC) pada periode 1991-1998.

jpnn.com - Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, kedatangan Tommy Soeharto untuk menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan kredit penyalahgunaan likuiditas BI BPPC 1991-1998

"Hutomo diterima Jaksa Penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo, pencatat register kepemilikkan sumardin," kata Jasman

BACA JUGA: Oey Tolak Dakwaan JPU KPK

Sebelum pemanggilan, lanjurnya tim berkesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh pendirian BPPC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni, suatu badan usaha diangkat dan ditunjuk pemerintah untuk menjadi pelaksana kebijakan pemerintah dalam kegiatan usaha penyangga, pembelian, pemasaran dan penjualan cengkeh hasil produksi dalam negeri sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah.

Tak hanya itu Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebesar Rp 759 miliar berikut bunganya sudah dilunasi, hal ini dibuktikan dengan pencairan 22 lembar bilyet giro yang nominalnya sebesar Rp 900,7 miliar."Dengan begitu kredit pada PT Kembang Cengkeh Nasional dan PT Kerta Niaga di BBD terhitung 15 Juli 1995 sudah lunas baik pokok maupun bunganya," jelas Jasman.

Tim mengusulkan untuk menghentikan kasus tersebut setelah pimpinan menerima saran

"Sesuai hasil ekspos dijajaran pidana khusus, menyetujui usulan tersebut, karena kerugian negara tidak terbukti

BACA JUGA: Dedi Beri Suap Biar Proyek Lancar

Kalau salah satu unsur tidak terpenuhi maka perkara tidak terbuktiPada kesimpulannya kasus ini tidak bisa lagi dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Momen Hari menanam Pohon, Dicatut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler