Hakim tak Percaya Omongan Rita soal Transaksi Emas 15 Kg

Sabtu, 07 Juli 2018 – 08:15 WIB
Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7). Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rita Widyasari, terdakwa kasus gratifikasi Rp 110,72 miliar dan suap Rp 6 miliar, divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mewajibkan bupati Kukar nonaktif itu membayar denda senilai Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara tambahan.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa satu (Rita) berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun, dihitung semenjak terdakwa menyelesaikan masa hukuman,” ucap hakim ketua Sugiyanto saat membacakan putusan, Jumat (6/7).

BACA JUGA: Terbukti Korup, Bu Rita binti Syaukani Diganjar 10 Tahun Bui

Sementara terhadap terdakwa dua, yakni Khairudin, orang kepercayaan Rita, lima hakim Tipikor memutuskan untuk menghukum ketua KNPI Kaltim itu selama 8 tahun penjara berikut hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Sama dengan Rita, Khoi, panggilan Khairudin, juga dijatuhi hukuman pencabutan hak pilih selama 4 tahun.

“Terdakwa dua (Khoi) terbukti membantu Rita mengutip gratifikasi sejak Juni 2010 sampai Agustus 2017,” sambung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Sugiyanto menyebutkan, terjadi perbedaan pendapat di antara hakim (dissenting opinion) terkait bisa tidaknya mantan anggota DPRD Kukar itu dijerat tuduhan gratifikasi.

BACA JUGA: Berpotensi 15 Tahun Hidup di Bui, Mbak Rita Bilang Begini

Sebab, dia hanya merupakan staf khusus Rita atau bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil. Dua hakim, lanjut Sugiyanto, berbeda pendapat sekaligus menyatakan Khairudin harus lepas dari segala dakwaan jaksa.

BACA JUGA: Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi

Sementara tiga hakim lain berpendapat karena jaksa mencantumkan dakwaan penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP), maka Khairudin bisa dihukum. “Akhirnya, putusan diambil lewat suara terbanyak (voting),” lanjut Sugiyanto.

Rita dihukum lebih berat dua tahun karena terbukti menerima suap senilai Rp 6 miliar dari terbitnya izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar yang diajukan Hery Susanto Gun alias Abun, pemilik PT Sawit Golden Prima (SGP). Kasus korupsi ini dicantumkan dalam dakwaan terpisah.

Menurut hakim, dugaan suap jadi terbukti karena SK izin lokasi diteken Rita pukul 23.00 Wita, atau beberapa jam setelah dia dilantik sebagai bupati pada 30 Juni 2010. Ini diperkuat dengan adanya transfer uang Rp 6 miliar dari Abun yang masuk ke rekening Mandiri milik Rita pada 22 Juli (Rp 1 miliar) dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

“Penandatanganan SK bukan merupakan sesuatu yang mendesak. Sehingga aneh dilakukan pada malam hari setelah terdakwa Rita dilantik sebagai bupati,” tegas hakim.

Dengan begitu, majelis hakim tak sependapat dengan klaim Rita bahwa uang tersebut merupakan hasil jual-beli emas batangan seberat 15 kilogram. Pasalnya, berdasar hasil persidangan transaksi emas berlangsung 19 November 2010, dan pembayarannya sudah diterima lewat dua kali transfer ke rekening BCA milik Noval El Farveisa, adik ipar Rita.

Baik Rita maupun Khairudin menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima atau banding atas putusan tersebut. Hal serupa diucapkan jaksa KPK Ahmad Burhanudin. Sebelumnya, jaksa menuntut Rita selama 15 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Khairudin dituntut selama 13 tahun dengan denda yang nilainya sama. (pra/rom/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rita Widyasari Klaim Keluarkan Uang Pribadi Rp 146 Miliar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler