JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi (keberatan terhadap dakwaan jaksa) terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyirPenolakan ini merupakan hasil putusan sela yang dibacakan majelis dalam sidang lanjutan Ba’asyir di PN Jaksel, Kamis (10/3) siang
BACA JUGA: Ketua MA Tantang ICW
Selain menolak eksepsi, Ketua majelis hakim Herri Swantoro juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan 16 saksi yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat
BACA JUGA: Wanda Hamidah Laporkan Kekayaan ke KPK
"Memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tanpa tatap muka dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui teleconference,’’ kata Herri
Sebelumnya, jaksa menyebut 16 saksi yang akan diperiksa merupakan tersangka dalam kasus yang sama dengan Ba’asyir
BACA JUGA: KY Diminta jadi Teladan Hakim
Jaksa meminta diperiksa jarak jauh karena alasan keamanan dan tekananJaksa kemudian meminta teleconference itu ke majelis dan dikabulkan hari ini bersamaan dengan pembacaan putusan sela.Para saksi tersebut adalah Joko Purwanto, Munasikin, Solahudin alias Soleh, Imron Baihaqi, Usman, Abdul Haris, Hamid, Munasikin, Muji, Andriansyah, Hendro Sultani, Joko Daryono, Suranto, Luthfi Khaidaroh alias Ubaid, Ilham dan KomarudinNantinya dalam pemeriksaan saksi itu seorang hakim akan ditugaskan mendampingi 16 saksi itu bersama jaksa dan penasehat hukum Ba’asyir.
Namun demikian terkait pemeriksaan jarak jauh ini Munarman anggota tim pengacara Ba’asyir menyampaikan keberatanAlasannya salah seorang saksi pernah mengaku ditekan penyidik untuk memojokkan Ba’asyir dalam kasus ituYakni terkait dugaan keterlibatan Ba’asyir dalam kasus perampokan bank CIMB Niaga Medan yang terjadi tahun laluDimana penyidik menuduh perampokan itu terkait dengan kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar yang disebut polisi didanai Ba’asyir‘’ Kami curiga ini direkayasa supaya saksi-saksi tidak bisa bergerak bebas,’’ ujar Munarman usai sidang itu.
Munarman juga menampik alasan jaksa yang menyebut pemeriksaan tersebut untuk melindungi para saksi dari tekanan dan ancaman yang mungkin terjadi jika kesaksian langsung diberikan didalam pengadilanMenurutnya selama ini sidang Ba’asyir selalu tertib dan mendapatkan pengawalan ekstra dari polisi‘’ Itu harus jelasSaya kira disini ada dua ribuan polisi dan Jakarta bukan daerah konflik,’’ tambahnya.
Sementara itu Andi M Taufik Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu menyebut pemeriksaan jarak jauh itu telah sesuai ketentuan hukumTerlebih pola pemeriksaan itu merupakan permintaan saksi bersangkutan yang harus dihormati dan juga dilindungi undang-undang‘’Ini bukan kemauan kami, tapi ini kemauan mereka (saksi)’’ katanya,
Seperti diberitakan sebelumnya Ba’asyir dijerat pasal berlapis mengenai terorismeIa, diduga terlibat dalam kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di AcehPolisi menyebut kelompok itu merupakan upaya pelatihan dan perencanaan aksi terror yang mengancam keamanan negaraBa’asyir disebut sebagai pendana dan menjadi tersangka bersama puluhan warga lainnya yang lebih dulu ditangkap dankini menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di Jakarta.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Nunun, Adang Tutupi Keberadaan Istrinya
Redaktur : Tim Redaksi