KY Diminta jadi Teladan Hakim

Kamis, 10 Maret 2011 – 14:56 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy pada diskusi bertajuk "Reformulasi Metode Seleksi Calon Hakim Agung" yang digelar Komisi Yudisial di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (10/3). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Wakil ketua komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy mengatakan Komisi Yudisial (KY) dipersiapkan melakukan reformasi peradilanKarenanya,  menurut politisi PAN yang juga selaku ketua panitia kerja RUU KY ini, perlu adanya Revisi Undang-Undang KY dan seleksi calon Hakim Agung.

“Untuk itu, perubahan undang-undang KY diarahkan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum yang memihak pada kebenaran dan keadilan,” katanya saat seminar reformulasi metode calon hakim agung dalam rangka pembentukan sistem kamar MA di hotel Millenium, Jumat (10/3).

Tjatur juga berharap agar revisi UU KY dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para penegak hukum bisa lebih komitmen terhadap tugas dan tanggungjawabnya

BACA JUGA: Bela Nunun, Adang Tutupi Keberadaan Istrinya

Kata dia, baik dalam melakukan law enforcement, pembenahan sarana dan prasarana lembaga peradilan, pengawasan yang efektif secara eksternal  terhadap prilaku, harkat, dan martabat hakim.

“RUU UU KY diharapkan dapat menterjemahkan kewenangan komisi yudisial dalam pengangkatan hakim agung dan dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim,” ujarnya.

Selain itu, RUU tersebut nantinya dapat memperbaiki sistem rekrutmen dan promosi hakim dan tenaga teknis lain yang lebih transparan, partisifatif, ketat, objektif dan tidak diskriminatif
“Untuk itu, anggota komisi yudisial harus benar-benar memiliki integritas moral yang tinggi,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Tjatur lagi, lazimnya sebuah perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial pasti akan membawa berbagai implikasi

BACA JUGA: Jimly: Sistem Pengangkatan Hakim Indonesia Belum Terpadu

”Demikian pula perubahan UU KY, implikasi yang palig nyata dari sebuah UU KY terkait dengan seleksi calon hakim," imbuhnya.

Ditambahkan, mengacu pada seleksi hakim agung KY perlu bersikap proaktif atau berupaya menjemput bola untuk mengupayakan calon hakim agung yang berkualitas dan berintegritas
Misalnya, dengan mengusahakan  calon hakim agung  yang berbobot dari kalangan kampus, lembaga penelitian di bidang hukum, ataupun organisasi nonpemerintah yang peduli pada kemajuan hukum

BACA JUGA: Massa Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Minahasa Tenggara

“Menyangkut track record calon hakim agung, KY perlu juga meminta masukan dari masyarakat atau kalangan lembaga swadaya masyarakat,” tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Didesak Tangkap Nurdin Halid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler