JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana APBD Natuna tahun 2004Hakim menegaskan bahwa persidangan atas Hamid Rizal selaku terdakwa I dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi sebagai terdakwa II dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 77,25 miliar pada APBD Natuna itu dapat dilanjutkan.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, Senin (30/11) itu majelis menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai
BACA JUGA: Evaluasi Pemekaran Tidak Perlu Dicemaskan
Sementara eksepsi yang diajukan Hamid melalui kuasa hukumnya dinilai majelis sudah masuk ke pokok perkara."Karenanya harus dibuktikan di persidangan," ujar Tjokorda
Seperti diwartakan sebelumya, JPU mendakwa Hamid dan Daeng secara bersama-sama telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum karena menggunakan dana kas daerah pada APBD Natuna tahun 2004
BACA JUGA: MenPAN Klaim Inpres Percepat IPK
Dalam surat dakwaan bernomor DAK-26/24/10/2009, pada dakwaan primairnya Hamid dan Daeng dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPMajelis berpendapat dakwaan yang disusun JPU sudah tepat
BACA JUGA: Pengadaan Barang dan Jasa Perlu Pakta Integritas
Karenanya, JPU dapat dapat melanjutkan pemeriksaan atas Hamid Rizal maupun Daeng Rusnadi pada persidangan selanjutnya.Menanggapi putusan tersebut, Hamid yang ditemui usai persidangan mengaku tidak menduga sebelumnya"Ini di luar dugaan saya," ujarnya.
Namun demikian Hamid tetap siap menjalani proses persidangan selanjutnya"Karena sudah diputuskan, ya kita jalani saja," sambungnya.
Hanya saja Hamid tetap tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanyaHamid menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korbanAlasannya, sudah ada kewenangan soal keuangan dengan almarhum Izhar Sani yang waktu itu menjadi wakilnya. "Saya merasa jadi korban karena ini kewenangan wakil bupati)Tetapi karena wakilnya sudah almarhum, ya akhirnya saya yang menjalani," tukasnya.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan Senin (7/12) dengan agenda mendengar keterangan saksi yaitu Muhammad Subandi selaku Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Sekda Natuna Ilyas Sabli, serta Ardiansyah(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ito Siap Periksa Susno
Redaktur : Antoni