JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Darmawati Ningsih menolak semua nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad NazaruddinMajelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi.
"Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP," kata Darmawati, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/12).
Menurut hakim, nota keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima
BACA JUGA: Kejagung Bakal Bantu Dahlan
Hakim juga menilai, sudah dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara"Hal itu sudah masuk pokok perkara karena sudah memasuki peran-peran terdakwa
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Pusat Lebih Perhatikan Aceh
Nantinya akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," ujar Darnawati.Kemudian, terkait alasan tidak adanya keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Darnawati, juga tidak dapat diterima.
"Karena terdakwa dalam BAP penyidik telah memberikan keterangan sebagai tersangka, meskipun awalnya terdakwa tidak memberikan keterangan karena tertekan
Mendengar putusan hakim, Nazaruddin hanya meminta supaya JPU dalam sidang selanjutnya bisa menghadirkan bukti suap yang dituduhkan jaksa sebagai barang bukti
BACA JUGA: Mantan Kapolda Lampung Keluar dari Tim Mesuji
Ia juga meminta KPK menjelaskan BAP penggeledahan."Saya minta penuntut umum bisa menghadirkan bukti," kata Nazar.Sementara itu, sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan, tim kuasa hukum Nazaruddin sempat menginterupsi"Kami meminta supaya Yulianis dan penyidik KPK yang memeriksa kliennya, agar dapat dijadikan saksi," kata Elza Syarif, salah satu kuasa hukum Nazar.
Sidang kasus suap wisma atlet atas terdakwa Nazaruddin, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan kembali dilanjutkan 4 Januari 2012 mendatang(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh PNS Kemenkeu Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi