jpnn.com - JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan perkara penetapan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, menolak dalil Lino soal tidak ada unsur kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 di Pelindo II.
Hakim Udijati mengatakan, perhitungan keuangan negara adalah unsur dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Begini Mekanisme Kerja Tim Pengawas Intelijen
"Tidak terpenuhinya unsur tersebut, tidak terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka," tegas Udijati saat membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Menurut Udjiati, kerugian keuangan negara merupakan pokok perkara kasus tersebut.
BACA JUGA: Irman Gusman Sindir Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Karenanya, ia menegaskan, dalil permohonan tidak beralasan dan tak dapat diterima. "Itu adalah perkara pokok dan bukan diuji di sidang praperadilan," kata Udijati.
Udjiati juga menolak petitum untuk memerintahkan KPK merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum RJ Lino sesuai harkat dan martabatnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: DPR Sahkan Tim Pengawas Intelijen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantowi Yahya: Bukan UU Terorisme yang Salah, Tapi User-nya
Redaktur : Tim Redaksi