Hakim Tolak Gugatan Romli

Tetap Ditahan dalam Kasus Sisminbakum

Sabtu, 20 Desember 2008 – 07:19 WIB
JAKARTA - Kandas sudah upaya Romli Atmasasmita yang mempersoalkan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAMPengadilan Negeri Jakata Selatan menolak permohonan Romli dalam gugatan praperadilan terhadap pemerintah c.q

BACA JUGA: Kejagung akan Ekspos Perkara 2008

jaksa agung.

Hakim Suharto yang memimpin sidang memutuskan menolak permohonan praperadilan dan menyatakan surat penahanan No
Print 47 f2/ fd.1/ 11/ 2008 tanggal 10 November adalah sah

BACA JUGA: Soal Aziz, Demokrat Tak Peduli

''Secara formal, tindakan termohon (jaksa agung, Red) dalam hubungan penyelidikan dan penyidikan adalah sah,'' kata Suharto, Jumat (19/12).

Alasan penahanan, menurut dia, sudah sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP
Yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti

BACA JUGA: ICW Desak KPI Audit Iklan SBY

Suharto lantas menyebutkan, Romli tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 November dengan alasan baru tiba dari Athena, YunaniNamun, belakangan diketahui bahwa Romli pulang dari Athena pada 4 November.

''Itu diketahui berdasar bukti pencarian data perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,'' bebernyaDengan demikian, lanjut dia, pengadilan tidak melihat adanya penggunaan kewenangan penyidik yang tidak akuntabel maupun penyalahgunaan kekuasan.

Pengadilan juga tidak melihat adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan termohonSebab, kebenaran secara materiil itu masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan yang bukan ruang lingkup praperadilanDemikian juga, adanya konflik kepentingan yang potensial disalahgunakan termohon''Itu bukanlah alasan faktual yang harus dipertimbangkanItu bergantung kepada subjektivitas,'' urainya.

Kuasa hukum Romli, Firman Wijaya, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah bisa diprediksikan''Hakim terjebak pada aspek formalitas,'' katanya setelah sidang.

Padahal, ujar dia, ada fakta conflict interest antara JAM Pidsus Marwan Effendy dan kliennya dengan mengatakan bahwa Romli merasa pintar''Penahanan juga tidak cukup bukti,'' sambungnya dengan nada kesal.

Marwan tidak larut dengan putusan tersebutMenurut dia, hakim telah melihat secara jernih''Artinya, kami tidak merekayasa perkaraIni murni karena hukum,'' katanya saat ditemui setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarinDia juga menyatakan, alasan subjektivitas tidak terdapat di dalam KUHAP.

Mengenai kelanjutan penyidikan kasus korupsi biaya akses sisminbakum, Marwan mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat''Pokoknya, siapa yang terlibatIni bertahapJangan curiga kenapa ini nggak (ditetapkan tersangka, Red)," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu yang enggan menyebut nama.

Tim penyidik juga masih melihat laporan keterangan dari tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika, yang menjadi rekanan Depkum HAMDalam kasus tersebut, selain Yohanes dan Romli yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Kejagung menahan dua tersangka lainYaitu, Dirjen AHU nonaktif Syamsudin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus.

Kemarin tim penyidik yang diketuai Faried Hariyanto kembali memeriksa saksiKali ini giliran Bambang Rudianto Tanoesoedibjo yang menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar''Dia diperiksa sebagai saksi atas keterangan YW (Yohanes Waworuntu, Red),'' kata MarwanPemeriksaan berlangsung pukul 10.00-18.30.(fal/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri Kaji Pemecatan Gubernur Sulbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler