KPK Ubah Formasi Tim Jaksa

Senin, 27 Oktober 2008 – 21:52 WIB

jpnn.com - Mantan Jaksa Kasus Artalyta akan Sidangkan Terdakwa Bansos Kutai


JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah formasi tim jaksa yang akan menyidangkan Plt Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kutai Kartanegara Setia BudiUntuk menyidangkan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 30 miliar tersebut, Direktorat Penuntutan KPK telah menunjuk tim jaksa baru dipimpin Zet Tadung Allo

BACA JUGA: Bawaslu Akan Laporkan Sukmawati ke Mabes Polri

Jaksa Khaidir Ramli yang sudah 3 kali menyidangkan kasus korupsi yang terjadi di Kaltim-- Syaukani, Bupati Vonnie Anneke Panambunan, dan Ismed Rusdany-- tak lagi bersidang karena diserahi tugas baru selaku Kepala Biro Hukum KPK.

Hal ini dijelaskan juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (27/10)

Menurut Johan, Zet bukanlah orang baru dalam dunia penuntutan serta eksekusi di KPK

BACA JUGA: Pemda Harus Laksanakan RUU Pornografi

Bersama Khaidir, dia sempat diberi tugas menangani kasus penyuapan Rp 250 juta oleh Syaifuddin Popon, pengacara mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam Abdullah Puteh, terhadap 2 panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, pertengahan 2005
Terbaru, Zet termasuk anggota tim kasus “fenomenal” penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan senilai USD 660 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar) yang dilakukan orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani.

Seperti diketahui, atas perbuatannya itu, keduanya diganjar hukuman maksimal

BACA JUGA: RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini

Artalyta dijatuhi hukuman selama 5 tahun, sedangkan Urip tercatat paling tinggi dalam sejarah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena divonis selama 20 tahun penjaraTak puas dengan putusan tersebut, baik Artalyta maupun Urip kini mengajukan banding Apakah tuntutan maksimal seperti itu akan pula diterapkan pada kasus Samsuri dan Setia Budi? Zet mengaku masih harus melihat fakta di persidangan nanti.

Meski Samsuri dan Setia Budi adalah pejabat negara, keduanya bukanlah aparat hukum seperti Urip.

Samsuri dan Setia Budi juga dinilai kooperatifIni dibuktikan dengan telah kembalinya uang kerugian negara yang kini sudah terkumpul Rp 29 miliar lebih“Tapi itu hanya jadi faktor meringankanSoal putusan tetap di tangan hakim,” sebut Zet, dihubungi tadi malamDijelaskan, Zet bersama 3 jaksa lain yakni

Supardi, Irine Putri, dan Eli Kusuma Astuti tengah menyusun surat dakwaan terhadap kedua pejabat teras kabupaten dengan APBD Rp 5,5 triliun itu.

“Kalau nggak akhir minggu ini, atau awal minggu depan, berkasnya mau kita limpahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat,” tambah jaksa kelahiran Tana Toraja iniZet membenarkan bahwa ada keterlibatan pihak lain dalam kasus bansos yakni anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Khaeruddin, mantan Asisten IV Basran Yunus, serta Boyke Andrea Noriza alias Ica“Untuk berkas Samsuri dan Setia Budi, ketiga orang itu jadi saksi,” sebut Zet.

Dalam kasus bansos, Khaeruddin diduga berperan sebagai penyalur uang ke 30-an anggota DPRD Kukar yang nilainya mencapi Rp 250 juta per orangSelaku pengguna anggaran, Basran memberikan persetujuan penggunaan bansos, padahal proposal sama sekali belum diajukan ke Pemkab KukarAdapun Ica, diduga merekayasa permohonan proposal pengadaan alat band di 18 kecamatan se-KukarHasil penyidikan KPK, beberapa kecamatan ternyata tak mendapat alat musik tersebut(pra).


BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Minta Kadernya Donor Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler