Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, Warga Protes

Jumat, 04 Agustus 2017 – 13:04 WIB
Mangasa Sibarani saat menjalani sidang, pria yang didakwa membunuh anak kandungnya ini telah divonis bebas. Foto: New Tapanuli/JPG

jpnn.com, HUMABAHAS - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mendadak didatangi puluhan masyarakat dari Desa Aek Lung, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Kamis (3/8).

Mereka protes atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Mangasa Sibarani, terdakwa pembunuh anaknya Aldi Sibarani, Rabu (19/7) lalu.

BACA JUGA: Alhamdulillah Tuhan Tak Tidur, Tuhan Tahu Takmir Masjid Ini Tidak Bersalah

Padahal, sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh Penuntut Umum (JPU).

“Kami tidak terima keputusan hakim, menurut pihak kepolisian dan kejaksaan pembunuh Aldi Sibarani adalah dia yaitu bapaknya sendiri,” demikian orasi massa seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Otong Terbukti Membunuh tapi Divonis Bebas, Begini Alasan Hakim

Mereka mengatakan bahwa minggu depan mereka akan melakukan aksi serupa.

Pihak Kejaksaan yang hadir pada aksi ini mengimbau agar masyarakat tetap sabar dan berdoa.

BACA JUGA: Bunuh Anak dan Istri dengan Cara Sadis, Aliong Divonis Hukuman Mati

Sementara Kapolres Humbahas Nicolas A Lilypali yang juga turut hadir pada aksi tersebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses hukum masih berjalan.

“Artinya pihak Kejaksaan masih melakukan upaya hukum dengan kasasi. Karena putusan hakim yang kemarin belumlah final dan mengikat. Kami harap masyarakat Aek Lung bersabar dan tetap kondusif, aman dan tentram,” ujarnya.

Amarah warga ini cukup beralasan. Mengingat, sebelum divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7) lalu, dia dituntut 20 tahun Penuntut Umum (JPU).

Sontak vonis ini membuat orangtua Mangasa Sibarani, Op Polo Sibarani dan keluarga lainnya terkejut. “Kalau bukan dia (Mangasa) yang membunuh cucuku itu (Aldi), lantas siapa pelakunya?” ujarnya saat diwawancarai New Tapanuli (Jawa Pos Group).

“Soal vonis bebas, kami merasa lega. Tetapi vonis bebas itu menjadi beban baru kami. Siapa sebenarnya pelakunya. Tolonglah hal ini diungkap,” pintanya.

“Terus terang, sebagai orang tua terdakwa dan kakek korban, saya tidak menyangka kejadian ini. Cucuku Aldi sudah pergi untuk selamalamanya. Siapa yang menjadi pelaku pembunuhan itu? Kami sudah terlanjur malu. Anak saya didakwa membunuh cucu kami,” tandasnya.

“Sejak kejadian itu, kami sudah mengikhlaskan terdakwa bukan lagi anggota keluarga kami. Sebab perbuatan terdakwa sebagaimana rekonstruksi yang digelar Polres Humbahas lalu merupakan aib besar, karenanya kami sempat menganggap dia sudah tiada.”

“Sudah saya katakan bahwa anak saya tinggal 7 orang lagi, 3 laki-laki dan 4 perempuan. Saya tidak lagi menghitung Mangasa sebagai anak saya. Dan, sekarang saya menyesal dan berharap banyak kepada aparat hukum untuk mengungkap siapa pelaku pembunuh cucuku yang sebenarnya,” tandasnya.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa kepada Hakim: Mohon Ringankanlah yang Mulia, Nego


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler