Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemilik 25 Kg Sabu-sabu

Kamis, 18 Juni 2015 – 01:14 WIB

jpnn.com - MEDAN - Terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jenis sabu seberat 25 Kilogram dan 30 ribu pil Ekstasi, terdakwa Hamri Prayoga, 33, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6) sore.

Majelis hakim yang dipimpin H.Aksir dalam amar vonis menyebutkan terdakwa, terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Selundupkan 1 Kilo Sabu, TKW asal Bengkulu Dituntut 18 Tahun

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan I A di atas lima gram. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," ujar majelis hakim.

Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa karena jumlah narkotika yang terlampau banyak. Bahkan hakim juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa. Seperti diketahui, terdakwa telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

BACA JUGA: Sepuluh PSK di Pekalongan Terjaring Razia, Ini Penampakannya

Sedangkan, Vonis yang diterima Hamri Prayoga, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala yang menuntut terdakwa dengan hukum mati.

Diawal pembacaan amar putusan hukuman mati tersebut, Hamri Prayoga tampak santai mendengarkan salinan vonis itu di kursi persakitan. Sontak muka gembong narkoba berubah cemas dan panik, setelah hakim membacakan vonis mati yang diutarakan kepada pemilik 25 Kilogram, sabu-sabu itu.

BACA JUGA: Mencari Kerang, Ketemunya Mayat Terlilit Tali Pancing

Usai membacakan, Majelis hakim menanyakan soal vonis tersebut. Kemudian, mengarahkan terdakwa untuk konsultasi kepada penasehat hukumnya. Setalah melakukan perundingan beberapa menit. Dengan kata terbatah-batah mengatakan upaya hukum selanjutnya."Baaanding, saya pak majelis hakim," sebut Amri Prayogi.   

Diluar sidang Hamri Prayogi enggan memberikan komentar atas vonis mati yang diterimanya. Dengan muka kesal, pria asal Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru, mencoba menghalangi sejumlah awak media untuk mengabadikan dirinya.

Sontak Hamri Prayoga Langsung diboyong ke sel tunggu tahanan di PN Medan. Selama sidang berlangsung Hamri Prayoga mendapat pengawal ketat dari pihak kepolisian lengkap menggunakan senjata laras panjang.

Sementara itu, dua rekan Hamri Prayoga, yakni Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48) bisa lengah terhindar dari tuntutan mati tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pasalnya, kedua terdakwa itu, hanya divonis hukuman seumur oleh Majelis hakim.

Dimana, ketiga terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah dengan berkas terpisah. terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan I A di atas lima gram. Menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ucap majelis hakim, H.Aksir, kemarin.

Putusan majelis hakim tersebut, ringan dari tuntutan terdakwa, yang menuntut Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48) dengan hukuman mati. Menyikapi putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sekadar diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan terdakwa Hamri Prayoga, Rahmat Suwito, dan Ramlan Siregar, ditangkap pada Kamis, 12 September 2014, lalu. Dari tangan mereka disita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan itu, berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, Kamis, 11 September 2014. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai PNS itu, polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.

Hendra Gunawan yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai, ini disebut sebagai pemakai dan sudah divonis 2 tahun penjara, kemudian polisi melakukan pengembangan. Hendra mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Ramlan di Jalan Lintas Simpang Kawat-Tanjung Balai.

Saat penangkapan itu, petugas memang tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia melalui laut.

Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata, Air Batu, Asahan.

Dari Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik yang didalamnya sabu-sabu dengan total berat 25 kg. Bukan hanya itu, polisi juga menemukan 6 bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi dari goni tersebut.

Kepada petugas, Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri Prayoga. Polisi kemudian menangkap Hamri di kediamannya, di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru. Hamri mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan.

Selain itu, ia bertugas sebagai  penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia. Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri cs, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 passport, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.(gus/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehilangan Uang, Bapak Pukuli Anak Hingga Babak Belur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler