Halimah Gugat UU Perkawinan Ke MK

Jumat, 08 Juli 2011 – 14:06 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, Jumat (8/7).

Kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham  mengatakan, klienya  meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat 2 huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945.

"Permohonan ini diajukan dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suamiMeskipun sebagai istri telah menjalankan kewajibannya dengan baik, perceraian atas permohonan suaminya tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut," kata Chairunnisa di hadapan majelis hakim yang diketuai diketuai Ahmad Sodiki.

Dikatakan Chairunisa,  pengajuan permohonan ini untuk melindungi kasus serupa yang mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia, karena banyak perceraian yang terjadi karena pertengkaran tetapi tidak diketahui apa dibalik pertengkaran itu.

"Alasan perceraian mungkin karena pertengkaran tetapi kenapa tidak dianalisis apa penyebab pertengkaran tersebut karena tidak ada penjelasan lebih jelas tentang itu

BACA JUGA: PDIP Anggap Pengelolaan Pemerintahan Sudah Mengkhawatirkan

Padahal jelas penyebab pertengkaran karena adanya perempuan lain yang bernama Mayangsari
Ini harus diteliti sebabnya," tuturnya.

Chairunnisa menyatakan, bahwa pasal 39 ayat (2) huruf f ini dinilai merugikan hak konstitusional klineya

BACA JUGA: Perindo Minta Media Berimbang Beritakan SBY

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan sepanjang frasa "Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada pengadilan tingkat pertama gugatan cerai yang diajukan oleh Bambang Triatmodjo kepada Halimah dikabulkan, namun pada tingkat banding dan kasasi putusan tersebut dianulir.

Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan PK dan dikabulkan
"PK yang diajukan Bambang dikabulkan karena memakai pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan,” tandas Chairunnisa.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Ada Aktor di Balik BBM Nazaruddin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Semua Petugas, Cabut Hak Hariansyah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler