Kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham mengatakan, klienya meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat 2 huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945.
"Permohonan ini diajukan dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suamiMeskipun sebagai istri telah menjalankan kewajibannya dengan baik, perceraian atas permohonan suaminya tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut," kata Chairunnisa di hadapan majelis hakim yang diketuai diketuai Ahmad Sodiki.
Dikatakan Chairunisa, pengajuan permohonan ini untuk melindungi kasus serupa yang mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia, karena banyak perceraian yang terjadi karena pertengkaran tetapi tidak diketahui apa dibalik pertengkaran itu.
"Alasan perceraian mungkin karena pertengkaran tetapi kenapa tidak dianalisis apa penyebab pertengkaran tersebut karena tidak ada penjelasan lebih jelas tentang itu
BACA JUGA: PDIP Anggap Pengelolaan Pemerintahan Sudah Mengkhawatirkan
Padahal jelas penyebab pertengkaran karena adanya perempuan lain yang bernama MayangsariChairunnisa menyatakan, bahwa pasal 39 ayat (2) huruf f ini dinilai merugikan hak konstitusional klineya
BACA JUGA: Perindo Minta Media Berimbang Beritakan SBY
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan sepanjang frasa "Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Pada pengadilan tingkat pertama gugatan cerai yang diajukan oleh Bambang Triatmodjo kepada Halimah dikabulkan, namun pada tingkat banding dan kasasi putusan tersebut dianulir.
Terhadap putusan kasasi yang memenangkan Halimah ini, maka Bambang mengajukan PK dan dikabulkan
BACA JUGA: Ada Aktor di Balik BBM Nazaruddin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Semua Petugas, Cabut Hak Hariansyah
Redaktur : Tim Redaksi