jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan pihak-pihak yang membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
KPK mengklaim memiliki bukti yang cukup sehingga berani menyebut sejumlah nama 'orang besar' dalam surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiharto dalam sidang perdana, Kamis (9/3) kemarin.
BACA JUGA: Fahri Curiga Nama-nama Besar di Dakwaan e-KTP Rekayasa
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penyidik telah mendapatkan bukti peran masing-masing pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan sejak proses penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto. Bukti-bukti tersebut didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran informasi yang diterima KPK.
Karena itu, KPK berani mencantumkan sejumlah nama, mulai dari anggta DPR, pejabat kementerian, pihak swasta dan perusahaan hingga nama partai politik, yang ikut menerima duit haram mega proyek E-KTP.
BACA JUGA: Ramai Kasus e-KTP Lagi, Fahri: Saya Kok Enggak Tertarik
"Pihak-pihak yang membantah silakan saja. Tapi tentu KPK sebagai penegak hukum punya kewenangan dan kewajiban mencari informasi dan bukti. Banyak juga pihak lain dalam kasus yang berbeda pernah membantah terlibat, tapi kemudian berubah pikiran," ujar Febri, Jumat (10/3).
Febri malah menyarankan, orang-orang yang disebut dalam dakwaan bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Hal ini demi mengungkap aktor utama dalam proyek pengadaan e-KTP.
BACA JUGA: DPRD Minta Pemprov Lakukan Terobosan Soal Blanko e-KTP
"Kalau memang ada anggota DPR yang ingin kooperatif dengan KPK, termasuk juga pengembalian uang, sebenarnya itu akan lebih baik," ucap Febri. (ald/rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blanko tak Jelas, Antrean e-KTP Kian Panjang
Redaktur & Reporter : Adek