jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan masyarakat salat berjemaah di masjid tanpa menggunakan masker.
Keputusan itu diambil seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Temuan Survei MSI, Konon Masyarakat Percaya MUI Terbitkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19
“Pemerintah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam siaran persnya, Selasa (17/5).
Meski demikian, Asronun mengimbau seluruh umat muslim untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker seusai mengikuti salat di ruang tertentu.
BACA JUGA: MUI: Bagaimana Mau Melahirkan wong Sesama Jenis, Bisa Punah Dunia!
Hal itu untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
Selain itu dia berharap masjdi atau musala bisa kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.
BACA JUGA: Melawan Israel Tidak Cukup dengan Kutukan, MUI Tawarkan Aksi Konkret Ini
Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan,” ujar Asrorun. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan Jika Ada yang Halal
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian