KPK Jerat Makelar Suap Akil Mochtar

Rabu, 15 Maret 2017 – 18:53 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muhtar Effendi sebagai tersangka. Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu disangka menerima hadiah atau janji.

Penerimaan itu berkaitan dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Muhtar berperan sebagai makelar yang menghubungkan Akil dengan pihak-pihak pemberi suap.

BACA JUGA: Ternyata Sudah Setengah Tahun KPK Cegah Andi Narogong

"ME yang merupakan swasta ini diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk memengaruhi putusan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/3).

Atas perbuatannya, Muhtar disangka melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BACA JUGA: Nama Ada di Dakwaan e-KTP, Siap-siap ya

Sebelumnya, Febri menjelaskan Muhtar juga sudah diproses KPK terkait perkara lain yakni upaya menghambat penyidikan dan penuntutan. Selain itu, Muhtar juga dijerat dengan pasal terkait keterangan palsu di persidangan.

"Terkait kasus ini ME sudah divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara denda Rp 200 juta," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Baru, Bobol Duit Negara Kalahkan Korupsi e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler