Hamdan Zoelva Bela Perusahaan Singapura Lawan Pemerintah

Sabtu, 09 Desember 2017 – 06:17 WIB
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), menunjuk Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum menghadapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membatalkan Rencana Kerja usaha (RKU) 10 tahunannya (2010-2019).

Kesediaan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 itu membela perusahaan yang berbasis di Singapura, bukan tanpa alasan.

BACA JUGA: Keterangan Ahli dari UI Kuatkan Posisi RAPP

Menurut Hamdan, ada kekeliruan yang dilakukan KLHK dalam pembatalan RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) atas nama kliennya melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 5322.

"Saya terus terang saja, terpancing emosi hukum saya melihat ketidakadilan ini. Saya bela RAPP karena benar," ucap Hamdan saat temu media di Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (8/12).

BACA JUGA: RAPP dan KLHK Akhirnya Capai Titik Temu

Dia pun telah melihat persoalan ini dari kedua sisi, baik RAPP maupun KLHK atas nama pemerintah.

Kliennya menilai pembatalan RKU sebelum habis masa berlakunya (2019) tidak berdasar hukum.

BACA JUGA: Ikuti Aturan, RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi

Tapi pemerintah mengklaim punya dasar membatalkannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 yang diubah dengan PP 57/2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Menurut pemerintah, katanya, berdasarkan PP seluruh perusahaan yang melaksanakan izin pengelolaan hutan di ekosistem gambut harus menyesuaikan dengan PP terbaru (57).

Namun, dia tidak sependapat dengan alasan KLHK. Sebab ada prinsip hukum universal bahwa hukum tidak bisa berlaku surut untuk sesuatu yang sudah lampau (nonretroaktif).

Hal tersebut diperkuat dalam ketentuan peralihan PP 71/2014, Pasal 45a menyatakan “Izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang izinnya terbit sebelum PP ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir."

Berikutya Pasal 45b "Kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha dan belum ada kegiatan di lokasi, izin usaha tetap berlaku dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut".

Di mana posisi PT RAPP? Hamdan menyatakan KLHK seharusnya menempatkan kliennya mengacu Pasal 45a karena telah beroperasi dan melakukan kegiatan, sehingga harus dihormati dan tidak wajib disesuaikan dengan peraturan yang baru sampai RKU berakhir 2019.

"Menteri menganggap RAPP masuk butir b, yang belum melakukan kegiatan. Ini kan merusak sistem, karyawan terlantar. Investasi sudah jalan. Inilah masalahnya. Karena itu saya katakan, kebijakan mencabut RKU dengan pergunakan PP baru adalah pelangaran hukum sangat luar biasa," tutur pengacara kelahiran Kota Bima, NTB.

KLHK menurutnya juga melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang melarang berlaku surutnya aturan perundang-undangan dan tindakan sembrono pemerintah telah melabrak kepastian hukum

Anehnya, pejabat KLHK secara lisan melakukan pembenaran dengan membolehkan RAPP melakukan pemanenan, beroperasi seperti biasa
kecuali menanam di areal fungsi lindung hidrologis gambut. Padahal, RKU sebagai dasar semua kegiatan perusahaan ini telah diibatalkan.

"Ini kan ngawur. Kalau RKU itu dicabut, maka sebenarnya RAPP tidak boleh memanen. Sebab tidak ada dasar lagi bagi RAPP melakukan kegiatan. Sudah benar langkah RAPP tadinya menghentikan semua kegiatan, karena ini pelanggaran hukum," tutur pengacara 55 tahun ini.

Saat ini, perusahaan yang dipimpin Rudi Fajar, sedang berhadapan dengan KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait permohonan Fiktif Positif mengacu Pasal 53 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), jo Pasal 1 Angka 91) Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2015.

Pengajuan permohonan Fiktif Positif ini, RAPP bukan menggungat SK pembatalan RKU, tapi mempersoalkan sikap menteri LHK tidak merespons keberatan mereka atas SK pembatalan sesuai batas waktu dalam UUAP selama 10 hari kerja, setelah permohonan PT RAPP diterima KLHK.

Pascaterbitnya SK Pembatalan RKU-PHHK-HTI, RAPP selaku Pemohon telah mengajukan Permohonan Keberatan kepada Menteri LHK sebagai Termohon agar mencabut SK tersebut melalui Surat No.101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober 2017 yang telah diteirma Termohon Menteri LHK pada tanggal yang sama.

Namun sampai 2 November 2017, atau lebih 10 hari setelah pengajuan surat keberatan diterima Termohon, Menteri LHK tidak menyelesaikan keberatan itu. Maka berdasarkan Pasal 53 ayat (3) jo. Pasal 77 ayat (5) UU 30/2014, Pemohonan Keberatan Pemohon tersebut dianggap dikabulkan.

Dijelaskan Hamdan, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (7) UUAP, dalam waktu 5 hari setelah melewati jangka waktu 10 hari, maka seharusnya Termohon menerbitkan keputusan yang menerima/ mengabulkan, dan atau tidak menerima Permohonan Keberatan tersebut, nyatanya KLHK tidak memberikan jawaban apa pun.

Inilah alasan RAPP mengajukan permohonan Fiktif Positif ke PTUN agar memutuskan penerimaan permohonan pencabutan surat keputusan pembatalan RKU dan keberatan yang diajukan RAPP. Upaya ini mengacu ketentuan Pasal 53 ayat (4) UUAP.

Dalam petitumnya, RAPP meminta hakim PTUN menerima dan mengabulkan permohonan tersebut seluruhnya. Sesuai ketentuan, perkara ini harus diputuskan paling lambat 21 hari kerja atau 21 Desember mendatang.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono sebelumnya telah menegaskan bahwa pemahaman RAPP dengan pemerintah berbeda terkait permohonan keberatan yang tidak dijawab dalam 10 hari. Sebab, pendekatan perusahaan pakai UUAP.

Lagipula menurut Bambang, KLHK telah merespons surat keberatan RAPP. Sebab, beberapa kali pemanggilan terhadap perusahaan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 53 UUAP yang dijadikan alasan menggugat ke PTUN.

Mengacu Pasal 53 ayat 3 UUAP, disebutkan pemerintah mengambil keputusan atau tindakan. Nah, yang ditempuh pemerintah menurutnya, memang bukan mengeluarkan keputusan mencabut pembatalan, tapi langsung menempuh tindakan faktual.

"Konteks ini kan tindakan, bukan fiktif positif, kalau fiktif positif betul kami bisa segera lakukan pencabutan. Kami judulnya melakukan tindakan faktual dan sebenarnya sudah menjawab surat itu," ucap Bambang usai sidang di PTUN pada Kamis (7/12).

Terkait keberatan RAPP soal permohonan agar KLHK menghidupkan kembali RKU yang telah dibatalkan, Bambang menegaskan jika RKU tersebut bukanlah produk hukum yang sudah final, melainkan bagian dari pembinaan pemerintah.

Itu sama halnya dengan yang dilakukan terhadap 85 perusahaan lain yang punya izin di kawasan fungsi lindung gambut.

"Mereka kan kerja di gambut, terbakar tidak terbakar wajib membuat rencana kerja di ekosistem gambut, karena RKU mereka tidak bisa dipakai lagi karena belum menyentuh perlindungan gambut," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Sekjen Kementerian LHK Soal Sanksi ke PT RAPP


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler