Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP Tak Ada Dasar Hukum

Selasa, 12 Desember 2017 – 23:15 WIB
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

jpnn.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pembatalan Rancangan Kegiatan Usaha (RKU) RAPP periode 2010-2019.

Mereka menilai kebijakan itu belum memiliki dasar hukum yang jelas. 

BACA JUGA: KLHK Anggap RAPP Menghindar dari Kewajiban

Sebelumnya, KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka sepuluh tahun periode 2010-2019. 

"Menurut RAPP pembatalan RKU sebelum habis masa berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat, dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu peraturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau. Oleh karena itu, suatu peraturan perundang-undangan, termasuk PP ini, ditegaskan bahwa asas non-retroaktif berlaku," kata kuasa hukum PT RAPP Hamdan Zoelva di Jakarta, Selasa (12/12).

BACA JUGA: Jadi Saksi Ahli Sidang PT RAPP, Zudan Pilih Tak Berpolemik

Mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan terbitnya SK Pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan Pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP)

"Sebagai respons atas terbitnya SK tersebut RAPP sendiri tengah mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kami harap termohon (KLHK) mencabut SK tersebut," Ujar Hamdan.

BACA JUGA: RAPP Hanya Butuh Kepastian

Sehari sebelumnya, saksi ahli administrasi negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam memenuhi syarat kepastian hukum, pemerintah harusnya menggunakan asas umum pemerintahan yang baik.

Salah satu contohnya adalah asas pemberian harapan yang wajar kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.

Zudan menyatakan hal tersebut sebagai respons atas pertanyaan tim kuasa hukum RAPP pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Tim kuasa hukum mempertanyakan hal yang berkaitan dengan batas waktu sepuluh hari dari pemerintah untuk merespons sebagaimana diatur Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tentu saja kalau melihat dimensi-dimensi lain yang bisa timbul, misalnya dampak sosial, politik, maka pemerintah harus menggunakan asas umum pemerintahan yang baik. Yang baik itu, misalnya, asas pemberian harapan yang wajar. Sebenarnya pihak pemohon itu, harapannya kalau ini diproses maka hendaknya ditolak atau hendaknya dipenuhi," jelasnya. 

Zudan menuturkan, selain pemerintah harus merespons atas adanya permohonan yang diajukam masyarakat. Pemohon atau masyarakat juga harus tunduk atas adanya aturan yang melingkupi dalam pengajuan permohonan tersebut.

"Karena, permohonan yang diajukan pemohon juga bukan untuk membatalkan sesuatu peraturan yang sudah ada," katanya.

Oleh karena itu, kata Zudan, harus ada perbuatan konkret atau langkah nyata dari pemerintah ketika ada permohonan yang diajukan masyarakat.

"Di antara perbuatan konkret atau tindakan nyata yang bisa dilakukan dengan menggelar rapat, seminar, diskusi, atau mengunjungi lokasi atau lapangan," katanya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Ingin RAPP Pulihkan Lahan Gambut yang Terbakar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler