Hamili Dua Putri Sendiri, Tentara Bejat Dihukum 10 Tahun 8 Bulan Bui

Jumat, 30 September 2016 – 10:10 WIB
TENTARA BEJAT: Serda Victor Soares saat persidangan di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9). Anggota Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu dijatuhi hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara karena mencabuli dua putrinya sendiri. Foto: Radar Bali/JPG

jpnn.com - DENPASAR - Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara kepada Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45). Babinsa di Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu dinyatakan terbukti mencabuli dua putri kandungnya, AOS (16) dan MMC (20).

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (29/9), terungkap bahwa Victor melakukan aksi bejatnya lebih dari 30 kali dalam kurun waktu bulan Januari 2015 - bulan Januari 2016.  Hasilnya, kedua anak kandungannya hamil.

BACA JUGA: Polisi Terlibat Narkoba Diciduk, Kapolda: Saya Senang!

Tapi memang dasar bejat. Victor memaksa kedua putrinya menggugurkan janin yang mereka kandung. Caranya dengan menggunakan pil penggugur.

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Bali, persidangan terakhir dengan agenda pembacaan putusan itu dibagi menjadi dua sesi. Sidang vonis pertama terkait korban AOS yang dipimpin hakim ketua atas nama Mayor Sus Siti, didampingi hakim anggota Mayor Chk Untung dan Kapten Laut (Kh) Agus.

BACA JUGA: Polisi Terduga Bandar Narkoba Diciduk di KM Ratu Maria

Turut hadir juga Dwi Crisna sebagai oditur dan Mayor chk Allan H. Prasetyo sebagai penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Serda Victor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 (2002) tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 jo Pasal 5(b) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Si Penjagal Sapi Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Selain itu juga ada hukuman tambahan berupa pemecatan sebagai anggota TNI AD. Hukuman ini pun lebih tinggi dari tuntutan oditur, yakni 6 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, hakim ketua sempat menasihati Victor agar bertobat. “Ingat, keluarga di rumah, istri dan anak-anak saudara masih membutuhkan Anda. Di luar sana masih banyak pekerjaan mesti tidak lagi menjadi tentara,” ujarnya.

Terkait dengan putusan itu, Victor melakukan diskusi dengan penasihat hukumnya. Kemudian menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.

Begitu juga dengan oditur yang mengatakan pikir-pikir juga. Victor diberikan waktu 7 hari setelah putusan untuk menerima atau mengajukan banding atas keputusan itu.

Sementara Humas Pengadilan Militer Denpasar Letnan Satu Sus Arinta Mudji mengatakan, dari kedua kasus itu Victor total dihukum 10,8 bulan “Jika terdakwa tidak melakukan banding dan menerima keputusan tersebut, maka terdakwa dihukum 10 tahun 8 bulan ditambah hukuman denda 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan serta pemecatan di dinas militer,” pungkasnya.(ara/mus/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Butuh Pengacara, Savara Pilih Hadapi Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler