Hamili Tahanan, Jaksa di Lamongan Tak Dipecat

Selasa, 06 Desember 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Hari Soetopo dilengserkan dari posisinya karena menghamili tahanan bernama MarthaPencopotan itu sebagai bentuk sanksi karena Hari berbuat amoral.

Sementara tuduhan penculikan anak yang sempat disebut Martha, sampai sekarang belum terbukti sehingga belum bisa diproses secara pidana

BACA JUGA: Tingkatkan Daya Deteksi, Kemenhukham Gandeng BNN

"Sudah diputuskan dijatuhi hukuman dicabut jabatan strukturalnya sebagai Kasipidum Lamongan," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Selasa (6/12).

Untuk bisa membuktikan benar tidaknya Hari telah menculik anak hasil hubungannya dengan Martha, lanjut Marwan, maka pihaknya masih memerlukan keterangan dari Vita, wanita yang diminta Martha untuk memelihara bayinya
"Belum bisa (dituduh menculik) sebab Vita-nya sendiri sampai sekarang ndak diketahui keberadannya," sambung Marwan.

Terpisah, Kabis Humas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Mulyana yang dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung, mengatakan, pihaknya masih mempelajari kemungkinan Hari diseret ke proses hukum

BACA JUGA: Gories Bantah Titip Perusahaan Garap Proyek Bermasalah

"Kita masih memeriksa saksi-saksi
Status dia (Hari) juga masih terlapor," katanya.

Rahmat juga menyebut bagian kriminal umum Podla Jatim masih mempelajari kemungkinan pemeriksaan DNA Hari untuk membuktikan siapa ayah dari bayi yang dilahirkan Martha

BACA JUGA: Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel

Usulan pemeriksaan DNA sempat diajukan Marwan setelah mendapat pengakuan dari Hari bahwa hubungan suami istri yang dilakukannya hanya sekaliTes DNA, menurut Marwan,  perlu dilakukan karena jarak waktu antara hubungan intim dengan kelahiran bayi hanya 7 bulan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hibah Kapal Australia Bukan Untuk Dikte Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler