JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Hari Soetopo dilengserkan dari posisinya karena menghamili tahanan bernama MarthaPencopotan itu sebagai bentuk sanksi karena Hari berbuat amoral.
Sementara tuduhan penculikan anak yang sempat disebut Martha, sampai sekarang belum terbukti sehingga belum bisa diproses secara pidana
BACA JUGA: Tingkatkan Daya Deteksi, Kemenhukham Gandeng BNN
"Sudah diputuskan dijatuhi hukuman dicabut jabatan strukturalnya sebagai Kasipidum Lamongan," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Selasa (6/12).Untuk bisa membuktikan benar tidaknya Hari telah menculik anak hasil hubungannya dengan Martha, lanjut Marwan, maka pihaknya masih memerlukan keterangan dari Vita, wanita yang diminta Martha untuk memelihara bayinya
Terpisah, Kabis Humas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Mulyana yang dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung, mengatakan, pihaknya masih mempelajari kemungkinan Hari diseret ke proses hukum
BACA JUGA: Gories Bantah Titip Perusahaan Garap Proyek Bermasalah
"Kita masih memeriksa saksi-saksiRahmat juga menyebut bagian kriminal umum Podla Jatim masih mempelajari kemungkinan pemeriksaan DNA Hari untuk membuktikan siapa ayah dari bayi yang dilahirkan Martha
BACA JUGA: Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel
Usulan pemeriksaan DNA sempat diajukan Marwan setelah mendapat pengakuan dari Hari bahwa hubungan suami istri yang dilakukannya hanya sekaliTes DNA, menurut Marwan, perlu dilakukan karena jarak waktu antara hubungan intim dengan kelahiran bayi hanya 7 bulan(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hibah Kapal Australia Bukan Untuk Dikte Polri
Redaktur : Tim Redaksi