Hamka Yandhu Minta Bunbunan Bersaksi

Selasa, 14 Oktober 2008 – 20:33 WIB
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Hamka Yandhu minta agar mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).                 

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Hamka Yandhu, Hidayat Surya Saleh dalam sidang aliran dana BI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (14/10) 2008."Kami sangat berharap Bun Bunan Hutapea bisa dihadirkan sebagai saksi pada sidang mendatang," pinta Hidayat kepada Majelis Hakim

Menanggapi permintaan kuasa hukum Hamka Yandhu tersebut, jaksa penuntut umum KPK Rudi Margono menegaskan akan mempertimbangkan usulan tersebut."Kami belum bisa memastikan tapi akan kami pertimbangkan usulan tersebut," tegasnya.

Pada persidangan korupsi dana BI sebesar Rp 31,5 miliar hari ini, dua saksi dihadirkan untuk didengar keterangannya

BACA JUGA: Bank Dunia Jadi Biang Krisis Global

Keduanya adalah analis senior BI Asnar Azhari dan pensiunan sopir honorer BI, Jonathan Marow
Dalam keterangannya, Asnar mengaku sebagai pengantar langsung uang kepada terdakwa II Anthony Zeidra Abidin.

Saat menyerahkan uang tersebut, Asnar ditemani Rusli Simanjuntak

BACA JUGA: Krisis Tak Pengaruhi Anggaran KPU

Penyerahan dilakukan sebanyak lima kali, di dua tempat berbeda, di Hotel Hilton Jakarta serta kediaman Anthony Jalan Gandaria Jakarta
Total uang yang diserahkan sepanjang Juni hingga Desember 2003 sebanyak 31,5 miliar.

Keterangan Asnar juga diperkuat kesaksian Jonathan

BACA JUGA: TK : Pemerintah Tak Serius Atasi Krisis

Ia mengaku bertindak sebagai sopir setiap kali uang tersebut akan diantarkanSaat dicecar pertanyaan apakah Ia tahu koper tersebut berisi uang, Jonathan mengaku tahu karena sebelum diantar ke Anthony, koper tersebut diisi lebih dahulu di kasir kantor Bank Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Anthony maupun Hamka Yandhu menyempatkan diri menyampaikan sanggahanKeduanya mengaku tidak pernah meminta atau menyebutkan jumlah uang yang harus disetor BI kepada anggota DPR.

Baik Hamka Yandhu maupun Anthony, sama-sama diancam hukuman penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun.  maupun  Selain keduanya, kasus ini juga menyeret mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Oey Hoey Tiong dan serta mantan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak

Sidang lanjutan akan digelar kembali Selasa 21 Oktober mendatang, dengan agenda yang sama, mendengar keterangan saksi.(ysd/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo : Konglomerat Terlalu Dimanja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler