JAKARTA – Hana Hikoyabi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRPKeputusan ini diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mengkaji materi verifikasi yang disampaikan oleh Hana
BACA JUGA: KPK Didesak Usut Bupati Gayo Lues
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menegaskan, keputusan Kemendagri ini sudah final
Hana merupakan calon anggota MRP yang tidak ikut dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu
BACA JUGA: DPD Minta Mendagri Tegas
Pasalnya, dia dinilai belum memenuhi syaratBACA JUGA: Penertiban Pasar Ricuh, Belasan Pedagang Ditangkap
Namun, dari hasil penilaian terhadap materi klarifikasi yang sudah diajukan, Hana tetap dinyatakan tidak memenuhi persyaratan."Karena tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam Huruf (c), (d) dan (h) Pasal 4 di PP 54/2004,” kata DjohermansyahPasal tersebut mengatur mengenai syarat calon harus setia dan taat kepada Pancasila, memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraJuga mengatur syarat setia dan taat kepada Konstitusi, NKRI dan Pemerintah yang sahSelain itu, mengatur syarat keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.
Keputusan ini telah ditindaklanjuti mendagri dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Papua untuk segera mengirimkan nama yang akan menggantikan HanaDan juga nama usulan pengganti Agus Aluealua yang meninggal duniaNama penggantinya, menurut Djohermansyah, harus nama yang berada diurutan tertinggi di bawah kedua orang tersebut dari perwakilan kelompok agama dan perempuan.
Dijelaskan Djohermansyahj, nantinya gubernur Papua mengirimkan surat kepada Uskup, karena Agus Auleaalua merupakan perwakilan agama Katolik"Begitu juga untuk pengganti Ibu Hana, harus nama yang di bawah yang bersangkutan dari perwakilan kelompok perempuan,” ujarnya.
Nama pengganti kedua calon anggota MRP tersebut harus sudah dikirimkan paling lambat 30 hari setelah gubernur Papua menerima pemberitahuan mengenai pergantian tersebut(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Teluk Wondama Lebih Senang di Lapas
Redaktur : Tim Redaksi