Hanura akan Berhentikan Miryam Haryani

Kamis, 06 April 2017 – 16:36 WIB
Miryam S Haryani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S Haryani sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Miryam yang kini masih duduk di Komisi V DPR bakal mendapat sanksi dari Partai Hanura terkait kasus tersebut.

Hanura memastikan akan mengambil sikap terkait persoalan hukum mantan anggota Komisi II DPR itu. Partai besutan Oesman Sapta Odang itu memberi signal akan memberhentikan Miryam.

BACA JUGA: Miryam Tersangka Tak Berpengaruh ke Ahok-Djarot

Ketua DPP Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengatakan, jika terjerat pidana yang masuk dalam kategori delik khusus, tidak perlu menunggu kekuatan hukum tetap.

“Karena dia masuk tindak pidana khusus. Kalau dia ditetapkan tersangka menurut saya demi kehormatan dan muruah Hanura, partai akan mengambil sikap untuk memberhentikan,” kata Rufinus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

BACA JUGA: Anas: Daun Jambu Aja Enggak Ada Apalagi Uang

Kendati demikian, Rufinus menambahkan, pihaknya memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Miryam.

“Itu akan dirapatkan di internal fraksi, kami akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata anggota Komisi II DPR itu.

BACA JUGA: Akom Klaim Tak Punya Sangkut Paut dengan e-KTP

Dia mengaku tiga minggu lalu bertemu Miryam. Namun, kata Rufinus, mereka membahas soal penyelenggaran pemilu.

Dia menegaskan, Miryam tidak pernah bercerita di fraksi soal kasus yang menjeratnya. Rufinus pun tidak pernah menanyakan soal kasus hukum kepada Miryam.

“Karena haram hukumnya buat saya menjemput bola seseorang yang mengalami hal-hal (terkait hukum). Bu Miryam tidak pernah bercerita kepada saya, padahal dia tahu saya lawyer 50 tahun,” ujar Rufinus.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan dalam beberapa kasus yang menjerat anggota DPR, keputusan pemberhentian atau tidaknya tak tergantung kepada fraksi.

“Kalau di DPR menurut Undang-Undang, kalau belum ada kekuatan hukum tetap atau masih ada upaya hukum sebetulnya tidak masalah. Tapi, kalau fraksinya yang menetapkan ya itu lain lagi,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Pengancam Miryam Ternyata Nama di Surat Dakwaan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler