jpnn.com - JAKARTA - Cukup banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) asing yang beroperasi di tanah air. Namun, yang mau mendaftarkan diri ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hanya 108 ormas asing.
Sebagian besar Non-Governmental Organizations (NGO) asing itu langsung beraktivitas di sejumlah daerah, tanpa terlebih dahulu mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatannya ke Kemenlu.
BACA JUGA: Ormas Asing Harus Lewat Pintu Kemenlu
"Data Kemenlu, ada 108 NGO asing yang terdaftar. Tapi lebih banyak yang langsung ke NTT, Papua, Aceh, dan sejumlah daerah lain tanpa melapor ke Kemenlu," ujar Kasubdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, saat menjadi pembicara di diskusi bertema Peran Ormas dalam Pembangunan Bangsa', yang digelar DPP Perhimpunan Gerakan Keadilan (PKG), di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Karenanya, lanjut birokrat bergelar doktor itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas secara khusus mengatur keberadaan ormas asing.
BACA JUGA: Eksistensi Ormas Lebih Terjamin
Sejumlah pasal di UU Ormas yang mengatur mengenai ormas asing, antara lain, Pasal 45 ayat (1), Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit: ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia; memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
Ayat, (2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
BACA JUGA: Ormas Boleh Buka Badan Usaha
Ayat (3), Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
Pasal 46, ayat (1) Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip.
Ayat (2), Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
Ayat (3), Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
Ayat (4), Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Harus Gunakan Rekening Bank Nasional
Redaktur : Tim Redaksi