jpnn.com - JAKARTA - Disinyalir, selama ini cukup banyak Ormas asing yang nyelonong masuk ke Tanah Air dan melakukan aktivitas yang merugikan kepentingan bangsa dan negara tercinta ini.
Karenanya, lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pengaturan Ormas asing lebih diperketat.
BACA JUGA: Eksistensi Ormas Lebih Terjamin
UU Ormas ini mengatur bahwa masuknya Ormas asing ke Tanah Air harus melalui pintu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Tidak boleh nyelonong langsung beroperasi ke kampung-kampung atau nyelonong ke daerah tertentu tanpa melalui kemenlu," ujar Kasubdit Ormas Kesbangpol, Kemendagri, Bahtiar, kepada wartawan.
BACA JUGA: Ormas Boleh Buka Badan Usaha
Pernyataan birokrat bergelar doktor itu mengacu ketentuan di UU Ormas. Pasal 43, ayat (1), Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Ayat (2), Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
BACA JUGA: Ormas Harus Gunakan Rekening Bank Nasional
Pasal 44, ayat (1), Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin Pemerintah.
Ayat (2), Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: izin prinsip; dan izin operasional.
Ayat (3), Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan.
Ayat (4), Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bahtiar juga menjelaskan mengenai pentingnya pencatatan administrasi keberadaan Ormas, baik Ormas dalam negeri maupun asing.
Bahtiar menjelaskan, ini agar setiap ormas yang teregistrasi pada administrasi pemerintahan dipastikan telah memenuhi kaidah-kaidah organisasi yang sehat dan benar.
Menurutnya, orang mendirikan ormas saat ini, berbeda dibandingkan jaman dulu. Jaman dulu memang ormas untuk semata-mata pelayanan sosial, tapi sekarang juga sebagai sarana gerakan politik untuk kepentingan orang tertentu, alat kepentingan pemodal, alat kepentingan asing.
Jangan sampai, lanjutnya, keberadaan Ormas yang tidak jelas tujuannya, tidak jelas agendanya, juga tidak jelas akuntabilitasnya.
"Jadi administrasi jangan selalu dipandang negatif. Justru administrasi dibuat sebagai sistem yang dibangun untuk mereformasi tata kelola ormas sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan nilai agama, sosial, budaya, hukum Indonesia sebagai negara berdaulat," bebernya.
Mengenai hal ini diatur di UU Ormas, Pasal 42 ayat (1), Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
Ayat (2), Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Ayat (3), Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
Redaktur : Tim Redaksi