Mendagri Kirim Surat Edaran ke Seluruh Indonesia

Rabu, 13 Juli 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa status Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemantau Potensi Ekonomi Daerah Republik Indonesia (BSDMI P2ED RI) ilegal dan tidak pernah terdaftar di Kemendagri

Dalam surat edaran bernomor 220/1433.DIII tertanggal 7 Juli 2011 tersebut, Kemendagri juga menjelaskan bahwa BSDMI P2ED secara ilegal telah mencantumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sebagai dewan pendiri

BACA JUGA: Darsem Pulang, Muhaimin Klaim Keberhasilan Pemerintah

Termasuk menggunakan lambang-lambang kenegaraan dalam setiap aktifitasnya.

Kemendagri pun mengimbau kepada seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk tidak menerima pendaftaran BSDMI P2ED sebagai organisasi massa
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Kesbang dan Pol Rachman.

"Kami tadi baru saja secara resmi menerima surat edaran ini

BACA JUGA: Pemulangan TKI Dijatah Waktu Satu Jam

Selanjutnya segala instruksi yang ada dalam surat ini akan kami jalankan
Sosialisasi kepada Kabupaten dan Kota akan segera kami lakukan," tegas Kepala Kesbangpol dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Riau, Zulkarnain Kadir pada JPNN, Rabu (13/7).

Dengan dinyatakannya lembaga ini ilegal, Zulkarnain mengimbau agar masyarakat yang pernah menjadi korban BSDMI P2ED di Riau segera melapor

BACA JUGA: KPK Bekukan Aset Nazaruddin

Laporan ini nantinya penting untuk aparat keamanan melakukan tindakan pada pelaku.

"Kami imbau para korban untuk berani melaporAkan kami lindungi identitasnya tapi buatlah laporanKarena kepolisian membutuhkan laporan resmi dari korban," kata Zulkarnain.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler