Dalam surat edaran bernomor 220/1433.DIII tertanggal 7 Juli 2011 tersebut, Kemendagri juga menjelaskan bahwa BSDMI P2ED secara ilegal telah mencantumkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sebagai dewan pendiri
BACA JUGA: Darsem Pulang, Muhaimin Klaim Keberhasilan Pemerintah
Termasuk menggunakan lambang-lambang kenegaraan dalam setiap aktifitasnya.Kemendagri pun mengimbau kepada seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk tidak menerima pendaftaran BSDMI P2ED sebagai organisasi massa
"Kami tadi baru saja secara resmi menerima surat edaran ini
BACA JUGA: Pemulangan TKI Dijatah Waktu Satu Jam
Selanjutnya segala instruksi yang ada dalam surat ini akan kami jalankanDengan dinyatakannya lembaga ini ilegal, Zulkarnain mengimbau agar masyarakat yang pernah menjadi korban BSDMI P2ED di Riau segera melapor
BACA JUGA: KPK Bekukan Aset Nazaruddin
Laporan ini nantinya penting untuk aparat keamanan melakukan tindakan pada pelaku."Kami imbau para korban untuk berani melaporAkan kami lindungi identitasnya tapi buatlah laporanKarena kepolisian membutuhkan laporan resmi dari korban," kata Zulkarnain.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin Juga Dijatah Fee Proyek SEA Games
Redaktur : Tim Redaksi