Hanya Dimainkan Segelintir Orang

Isu Penolakan PP Pengganti UU BHP Terkait Kepentingan Suksesi Kampus

Rabu, 03 November 2010 – 08:45 WIB

JAKARTA - Wacana penolakan Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 sebagaimana sempat diungkapkan sejumlah rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai hanya manuver saja untuk kepentingan lain yang sesungguhnya sangat lokalKepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas M Muhadjir menegaskan, tidak ada sama sekali wacana penolakan tersebut dalam rapat Majelis Rektor PTN Indonesia di Jakarta, kemarin

BACA JUGA: PGRI Dukung Permendiknas

“Yang ada rapat tersebut membahas soal persiapan seleksi penerimaan mahasiswa baru,” paparnya kepada INDOPOS (grup JPNN), kemarin.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya mantan Rektor Institut Teknologi Surabaya yang juga anggota kehormatan Majelis Rektor PTN Indonesia Profesor Soegiono mengatakan setuju dengan munculnya usulan dari sejumlah rektor agar materi PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010  direvisi
Menurutnya, PP yang mengatur pengangkatan rektor/ketua/direktur perguruan tinggi oleh menteri bisa menjadi masalah baru terutama bagi kalangan PTN di daerah

BACA JUGA: Kemendiknas Atur Mutasi Kasek

Masalah pengangkatan dan pemberhentian ini dinilainya akan sangat terkait dengan wibawa, peran, dan fungsi mereka sebagai tokoh akademisi di daerah.

“Pertemuan Majelis Rektor mengusulkan agar pengangkatan rector sebaiknya oleh presiden
Karena ini kalau yang ngangkat menteri wibawanya bagaimana nanti, ini menyangkut statusnya, fungsinya di daerah

BACA JUGA: Bahasa Inggris di RSBI Perlu Dibatasi

Mereka itu sangat sentral sekali hubungannya dengan Kapolda, Pangdam, dan sebagainya,” kata Profesor Seogiono.

Terkait hal ini Mendiknas M Nuh menjelaskan, alasan pengangkatan dan pemberhentian rektor dilakukan oleh menteri sebagaimana tertuang dalam PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010, tak lain karena memang pimpinan Perguruan Tinggi bukan lagi pejabat eselon satu

“Jabatan rektor atau direktur pada perguruan tinggi negeri sekarang hanya tugas tambahan disamping tugas utama sebagai tenaga pengajar atau atau tugas-tugas akademik,” jelas M Nuh.

Masih terkait isu penolakan PP No 66 Tahun 2010, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas M Muhadjir juga menengarai ada sebagian peserta rapat yang memenag sengaja membocorkan dan menggeser materi rapat menjadi mempersoalkan tentang PP No 66 Tahun 2010Ini karena substansi pertemuan yang sebenarnya sama sekali tidak membahas materi itu menjadi seolah-olah materi utama pembahasan

“Padahal substansinya tidak sedang membicarakan hal ituSehingga klaim yang menyatakan mayoritas pimpinan perguruan tinggi mempersoalkan PP dan Permen itu juga tidaklah benar,” tutupnya.

Terkait hal ini dari informasi yang dihimpun INDOPOS, beredar kabar wacana penolakan PP No 66 Tahun 2010 sengaja diangkat terkait proses suksesi pemilihan rektor baru yang tengah digelar sebuah PTN di SurabayaDengan wacana tersebut diharapkan menjadi pressure untuk mengarahkan hak suara pemerintah dalam hal ini MendiknasSekadar informasi sesuai PP yang baru, tata cara pemilihan rektor 65 persen menjadi hak suara senat kampus dan 35 persen selebihnya menjadi hak suara pemerintahDisinilah peran pemerintah bisa ikut menentukan jalannya perguruan tinggi(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Bahasa Indonesia Secara Cerdas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler