Harapkan KPK Tak Cari-Cari Kesalahan Mantan Wako Makassar Lagi

Minggu, 17 Mei 2015 – 19:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum bagi Ilham Arief Siradjuddin, Aliyas Ismail mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mencari-cari kesalahan mantan wali kota Makassar itu agar bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Harapan itu sebagai respon atas rencana KPK kembali menjerat Ilham yang pekan lalu memenangi gugatan praperadilan untu membatalkan statusnya sebagai tersangka korupsi proyek kerjasama PDAM Makassar dengan swasta.

Menurut Aliyas, KPK semestinya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Ilham. Ia menegaskan, hakim PN Jaksel membatalkan sprindik tentang penetapan Ilham sebagai tersangka karena KPK tidak mampu menunjukkan alat bukti valid yang menjadi dasar penetapan tersangka.

BACA JUGA: Napi Dalangi Rekrutmen Anggota ISIS

“Kami yakin KPK tidak akan gegabah menerbitkan sprindik baru. KPK pasti akan lebih hati-hati karena ini bukan persoalan alat bukti fotocopy saja,” kata Aliyas dalam keterangan ke media, Minggu (17/5).

Merujuk pada proses persidangan praperadilan, kata Aliyas, ternyata saksi fakta yang diajukan KPK tidak bisa menunjukkan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang akibat keputusan Ilham memberi izin bagi PDAM MAkassar untuk bekerja sama dengan PT Traya Tirta melalui skema rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT). Selain itu, ahli yang dihadirkan juga menyebut unsur kerugian negaranya harus dibuktikan terlebih dahulu oleh instansi berwenang.

BACA JUGA: Disodori Opsi CAT, Honorer K2 Inginkan Seleksi Administrasi Saja

Aliyas menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penetapan tersangka. Selain itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2008 tentang kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta juga hanya menyebut adanya potensi kerugian negara.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta Presiden Jokowi Selamatkan Pengungsi Rohingya

Namun, lanjut Aliyas, faktanya tak ada kerugian negara dari kerja sama itu. Bahkan sampai saat ini kerja sama itu masih berjalan karena memang tidak pernah ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Karenanya Aliyas mengaku tak heran ketika kliennya dibiarkan sebagai tersangka setahun tanpa proses lanjutan.  Menurutnya, wajar bila majelis hakim juga membatalkan keputusan KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi.

“Jadi saksi fakta KPK tidak bisa membuktikan ada penyalahgunaan wewenang dari izin prinsip itu. Ini pertanyaan yang membuat saksi fakta KPK terdiam lama. Ini juga yang membuat hakim geleng-geleng kepala," tambahnya. 

Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Yuningtyas U Kartikawati yang menyidangkan gugatan praperadilan Ilham A Siradjuddin.

Seperti diketahui, Ilham diumumkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.

Namun, PN Jaksel dalam putusan praperadilan yang diajukan Ilham membatalkan sprindik yang dikeluarkan KPK. Pada persidangan Selasa pekan lalu (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang menyidangkan gugatan Ilham menyatakan bahwa KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat (PD) itu dalam kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, PTUN Putuskan Pengurus Golkar, Ini Harapan Kubu Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler